tirto.id - Aturan dan syarat pas foto yang benar untuk CPNS 2023 melingkupi beberapa aspek mulai ukuran, format, hingga background. Peserta seharusnya mengetahui aturan pas fotonya sebelum melakukan pendaftaran, sehingga tidak menimbulkan permasalahan.
Sebelum membahas aturan pas foto lebih lanjut, alangkah baiknya peserta telah mengetahui jadwal sampai beberapa persyaratan mengikuti CPNS 2023 dengan lengkap.
CPNS 2023 dijadwalkan buka mulai 17 September sampai 6 Oktober 2023 mendatang. Jadwal pelaksanaan CPNS 2023 secara umum dibagi tiga tahapan meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Adapun jadwal secara lengkap dapat dilihat melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 8229/B-KS/04.01/SD/K/2023 dengan link sebagai berikut:
LINK JADWAL DAN TAHAPAN CPNS DAN PPPK 2023
Di sisi lain, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Panselnas) telah menetapkan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan CASN 2023 bahwa total formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 jabatan. Total formasi CPNS 2023 tersebut dibagi dua kategori meliputi PPPK sebanyak 543.593 dan CPNS sejumlah 28.903.
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, peserta disyaratkan untuk melengkapi beberapa dokumen sebagai berikut:
- Pas foto
- Swafoto
- KTP
- Surat Lamaran
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Dokumen pendukung atau sertifikat yang disarankan masing-masing formasi.
Kendati demikian, terdapat sejumlah aturan serta persyaratan dokumen CPNS mulai format hingga ukuran file. Apabila dokumen tidak memenuhi persyaratan, peserta tidak akan dapat lanjut ke tahap selanjutnya, bahkan gagal mengikuti seleksi CPNS 2023.
Aturan dan Syarat Pas Foto CPNS 2023
Pas foto menjadi syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran CPNS 2023. Aturan dan syarat pas foto CPNS 2023 melingkup beberapa aspek mulai ukuran, format, hingga background. Berikut ini penjelasan lebih mendetail aturan dan syarat pas foto yang benar untuk syarat CPNS 2023:
1. Ukuran file pas foto
Ukuran file pas foto untuk CPNS 2023 adalah minimal 100 Kb dan maksimal 300 Kb. Biasanya ukuran foto asli begitu besar, dan untuk mengecilkannya dapat menggunakan platform digital seperti Image Optimizer, Kraker.o, atau Pixlr.
2. Format pas foto
Format pas foto untuk CPNS 2023 adalah jenis JPG/JPEG. Peserta yang memiliki file foto dengan format lain dapat mengubahnya ke JPG/JPEG menggunakan platform digital seperti PNG2JPG.
3. Potrait bukan landscape
Pas foto untuk CPNS 2023 harus berbentuk tegak (portrait). Pas foto portrait memiliki orientasi gambar yang vertikal atau tinggi.
4. Berpakaian formal
Pas foto untuk CPNS harus mengenakan pakaian formal. Beberapa instansi seperti Kemenkumham bahkan mensyaratkan pakaian formal dengan warna hitam-putih.
5. Background merah
Background untuk pas foto CPNS 2023 adalah warna merah. Untuk pas foto dengan background warna berbeda, tidak akan diterima.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Alexander Haryanto