Menuju konten utama

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 dan Kuota PPPK

Kemenkumham mengumumkan kuota dan formasi untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Formasi CPNS Kemenkumham 2023 dan Kuota PPPK
Ilustrasi CPNS. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Dikutip laman resmi Kemenkumham, membagikan informasi terkait pembukaan formasi. Terdapat sejumlah 1.015 formasi CPNS dan 1.563 formasi PPPK.

Bagi putra-putri terbaik bangsa yang akan bergabung menjadi bagian dari pemerintahan dapat mendaftar melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Pantau laman media sosial Kemenkumham untuk informasi selanjutnya terkait proses seleksi melalui situs cpns.kemenkumham.go.id.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Kemenkumham

Informasi terkait persyaratan umum dan khusus untuk CASN Kemenkumham 2023 belum dirilis. Tetapi merujuk pada seleksi tahun sebelumnya, berikut beberapa syarat yang dapat disiapkan sebagai acuan.

Peserta diwajibkan untuk mengunggah dokumen dalam bentuk file pdf yang meliputi kualifikasi pendidikan bagi Strata 2/S-1, dokter, Strata 1/S-1, dan Diploma III.

1. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus dokter, perawat dan bidan menggunakan ijazah profesi disertai surat tand aregistrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan STR internship);

2. Transkrip nilai asli dengan IPK minimal 2,75;

3. Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III, Strata 1/2 yang ijazah aslinya belum keluar dan transkrip nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester akhir);

4. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kemdikbud bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

5. Cetakan tangkapan layar Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yang dimiliki oleh perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri pada ijazah/transkrip yang tidak tercantum akreditasinya.

Syarat PPPK

Syarat untuk PPPK 2023 belum dirilis secara lengkap. Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti PPPK, syarat PPPK tahun 2021 ini bisa menjadi gambaran untuk pendaftaran periode 2023:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal 20 tahun;
  3. Tidak pernah dipidana;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai ASN, PPPK, TNI, dan Polisi;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar;
  8. Memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan dilamar dengan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang;
  9. Sehat jasmani dan rohani.

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan jadwal pelaksanaan tes CPNS 2023 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Merujuk pada laman bkn.go.id, berikut rangkaian jadwal penerimaan CPNS 2023:

1. Pengumuman seleksi 16 - 30 September 2023

2. Pendaftaran seleksi 17 September - 3 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi 17 September - 5 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 6 - 9 Oktober 2023

5. Masa sanggah 10 - 12 Oktober 2023

6. Jawab sanggah 10 - 14 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah 13 - 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final 20 - 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS 23 - 26 Oktober 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober - 9 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 - 11 November 2023

13. Pengumuman hasil SKD CPNS 12 - 14 November 2023

14. Masa sanggah 15 - 17 November 2023

15. Jawab sanggah 15 - 19 November 2023

16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah 18 - 22 November 2023

17. Pengumuman pasca sanggah 18 - 24 November 2023

18. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT 25 -27 November 2023

19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta 28 - 30 November 2023

20. Penarikan data final 1 - 2 Desember 2023

21. Penjadwalan SKB dengan CAT 3 - 4 Desember 2023

22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS 8 - 14 Desember 2023

24. Integrasi nilai SKD dan SKB 8 - 14 Desember 2023

25. Pengumuman kelulusan 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024

26. Masa sanggah 5 - 7 Januari 2024

27. Jawab sanggah 5 - 11 Januari 2024

28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 7 - 12 Januari 2024

29. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 8 - 14 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari - 13 Februari 2024

31. Usul penetapan NIP CPNS 14 Februari - 14 Maret 2023

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Yantina Debora