Menuju konten utama

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2021, Formasi Lulusan SMA, Cara Daftar

Formasi CPNS Kemenkumham 2021 telah diumumkan, ada ribuan lowongan untuk lulusan SMA. Para pelamar bisa mendaftar pada 30 Juni - 21 Juli 2021.

Persyaratan CPNS Kemenkumham 2021, Formasi Lulusan SMA, Cara Daftar
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 dibuka pada 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021. Tahun ini, jumlah formasi CPNS Kemenkumham 2021 adalah 4.558 lowongan. Ribuan lowongan tersebut terdiri dari 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis.

Dari ribuan lowongan CPNS Kemenkumham tersebut, ada formasi untuk pendaftar umum, lulusan terbaik atau cumlaude, pelamar disabilitas, dan putra/putri Papua-Papua Barat. Di setiap formasi, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

Selain itu, kualifikasi pendidikan pelamar yang dipersyarakatkan pun beragam. Mulai dari lulusan SMA/SLTA Sederajat, D-3, S-1, serta S-2. Ada juga formasi tenaga kesehatan yang diperuntukkan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter, perawat, dan bidan.

Di lowongan CPNS Kemenkumham 2021, dibuka pula formasi tenaga teknis dengan posisi sebagai pranata komputer, analis hukum, analis anggaran, pembimbing kemasyarakatan, dosen, pranata keuangan APBN, hingga penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian. Formasi penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian yang terdiri dari ribuan lowongan terbuka bagi lulusan SLTA.

1. Formasi CPNS Kemenkumham 2021 dan Kualifikasi Pendidikan Pelamar

  • Penjaga Tahanan : 3.876 formasi (SLTA Sederajat)
  • Pemeriksa Keimigrasian : 95 formasi (SLTA Sederajat)
  • Terampil - Perawat : 180 formasi (D-III Keperawatan)
  • Terampil - Bidan : 23 formasi (D-III Kebidanan)
  • Terampil - Pranata Keuangan APBN : 33 formasi (D-III Akuntansi / D-III Ekonomi / DIII Keuangan / DIII Manajemen / DIII Administrasi Negara)
  • Ahli Pertama - Analis Anggaran : 47 formasi (S-1 Ekonomi / S-1 Akuntansi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Administrasi Pemerintahan / S1 Hukum / S-1 Kebijakan Publik)
  • Ahli Pertama - Analis Hukum : 10 formasi (S-1 Hukum)
  • Ahli Pertama - Pembimbing Kemasyarakatan : 158 formasi (S-1 Psikologi / S-1 Hukum / S-1 Ilmu Politik / S-1 Kesejahteraan Sosial / S-1 Ekonomi Manajemen / S-1 Ekonomi Akuntansi / S-1 Bisnis Manajemen / S-1 Kriminologi / S-1 Sosiologi / S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan / S1 Antropologi / S-1 Ilmu Komunikasi)
  • Ahli Pertama - Penyuluh Hukum : 33 formasi (S-1 Hukum)
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer : 45 formasi (S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer / S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi)
  • Ahli Pertama - Dokter : 50 formasi (Dokter Umum)
  • Assisten Ahli - Dosen : 8 formasi (S-2 Administrasi Publik / S-2 Ilmu Administrasi Negara / S-2 Administrasi Negara)

2. Kategori Formasi Pelamar CPNS Kemenkumham 2021

A. Formasi Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan.

B. Formasi Kebutuhan Khusus terdiri dari :

  • Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude), yang terdiri dari (a) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau (b) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Formasi Penyandang Disabilitas, yakni pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
  • Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

Cara Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021

Informasi soal pembukaan pendaftaran CPNS Kemenkumham disampaikan melalui pengumuman No. Sek.KP.02.01-520 Tentang Pelaksanaan CPNS Kemenkumham 2021.

Berdasarkan pengumuman tersebut, tahapan pendaftaran, tes, hingga pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenkumham 2021 lumayan panjang, yakni mulai 30 Juni hingga Desember 2021.

Setelah pendaftaran dibuka pada 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021, proses selanjutnya adalah seleksi berkas, pengumuman hasil seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Komptensi Bidang (SKB), hingga pengumuman hasil kelulusan peserta.

Pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenkumham akan disiarkan pada 18-19 Desember 2021. Bagi pendaftar yang tidak lulus, diberi waktu untuk masa sanggah pada 20-22 Desember 2021.

Adapun masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada peserta tes CPNS untuk memberikan sanggahan atau protes terkait hasil seleksi. Jawaban atas sanggahan pelamar akan diberikan oleh panitia seleksi pada tanggal 20-29 Desember 2021.

Pengumuman hasil seleksi CPNS Kemenkumham yang bersifat final akan disiarkan pada tanggal 30-31 Desember 2021.

Berikut tata cara pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021:

  • Pelamar wajib melakukan pendaftaran online pada 30 Juni - 21 Juli 2021
  • Pendaftaran online hanya melalui laman sscasn.bkn.go.id
  • Saat mendaftar, pelamar harus mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan
  • Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi jabatan dan kebutuhan
  • Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan maka menjadi tanggung jawab pelamar, panitia tidak akan mengubahnya
  • Di tahap awal pendaftaran online, pelamar harus mengisi data NIK KTP milik pelamar, NIK kepala keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga, serta Nomor Kartu Keluarga
  • Pelamar harus mengisi data alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman
  • Lalu, pelamar mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg)
  • Lalu, pelamar mencetak Kartu Informasi Akun;
  • Setelah itu, pelamar kembali log in ke laman laman sscasn.bkn.go.id
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  • Kemudian, pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg)
  • Lantas, pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan
  • Kemudian, pelamar melengkapi data dan formulir yang tersedia khusus bagi pelamar dengan jenjang pendidikan S2, Dokter, S1, Diploma III dan SMA/sederajat
  • Pelamar juga wajib mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan
  • Apabila data telah lengkap, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021
  • Setelah itu, pelamar tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

Persyaratan Dokumen CPNS Kemenkumham 2021

Pelamar CPNS Kemenkumham diharuskan mengunggah sejumlah persyaratan dokumen pada saat melakukan pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id.

Persyaratan dokumen yang berlaku dalam pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 terbagi dalam 2 kategori. Keduanya adalah persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Semua jenis pelamar harus memenuhi persyaratan umum. Sedangkan persyaratan khusus berlaku berdasarkan jenis formasi pelamar, yakni pendaftar umum, pendaftar lulusan cumlaude, pendaftar disabilitas, dan pendaftar putra/putri terbaik Papua-Papua Barat.

1. Persyaratan Umum (dokumen pendaftaran untuk semua jenis pelamar)

  • Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp10.000, dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam.
  • Format atau template surat lamaran untuk pendaftar non-SMA/SLTA dapat diunduh di sini.
  • Format atau template surat lamaran untuk pendaftar SMA/SLTA dapat diunduh di sini.
  • Format atau template Surat Pernyataan 13 poin dapat diunduh di sini.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.
  • Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
  • Pas Photo 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/ TNI/Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021.
  • Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan sehat tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
  • Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada 30 Juni – 21 Juli 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  • Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / dokumen tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
  • Pelamar kualifikasi pendidikan S2, Dokter, S1, D3 dan SMA/sederajat yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi bisa mencetak kartu peserta ujian secara online pada bulan Agustus 2021 via laman sscasn.bkn.go.id .

2. Persyaratan Dokumen Khusus Bagi Pelamar Umum

Pelamar jenis kebutuhan Umum dengan kualifikasi Pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata/S-1 dan Diploma III harus mengungah dokumen kelulusan pendidikan yang digabungkan jadi 1 file format pdf.

Sejumlah dokumen kelulusan pendidikan yang musti diunggah adalah:

  • ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter, Perawat dan Bidan menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship);
  • Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III, Strata 1/S2 dan Strata 2/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
  • Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

3. Persyaratan Dokumen Khusus Bagi Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Pelamar jenis kebutuhan Lulusan Terbaik atau cumlaude (dengan pujian) yang memiliki kualifikasi pendidikan S1 dan S2 harus mengunggah dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf.

Sejumlah dokumen kelulusan pendidikan tersebut terdiri dari:

  • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Strata 1/S-1 dan Strata 2/S-2 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);
  • Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, pada ijazah atau transkrip nilai IPK, wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

4. Persyaratan Dokumen Khusus Bagi Pelamar Disabilitas

Pelamar jenis kebutuhan Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan S1 dan D3 wajib mengunggah dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf.

Sejumlah dokumen kelulusan pendidikan itu adalah:

  • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata 1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
  • Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);
  • Lulusan Dalam Negeri menggunakan Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (asli);

Pelamar disabilitas juga wajib melampirkan dokumen persyaratan lain sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  • Pelamar disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-harinya dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Di video tersebut, pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual.
  • Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.

5. Persyaratan Dokumen Khusus Bagi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pelamar jenis kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan kualifikasi pendidikan S1 dan D3 wajib mengunggah dokumen kelulusan pendidikan yang digabungkan dalam satu file dengan format pdf.

Sejumlah dokumen kelulusan pendidikan tersebut adalah:

  • Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata 1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;
  • Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  • Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang
  • dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).
  • Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelamar juga wajib melampirkan surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

6. Persyaratan Dokumen Khusus Bagi Pelamar Umum Lulusan SMA/Sederajat

Pelamar umum lulusan SMA/Sederajat diharuskan mengunggah dokumen kelulusan pendidikan yang digabungkan dalam satu file dengan format pdf, dan terdiri dari:

  • Ijazah asli;
  • Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;
  • Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian
  • Agama (bagi lulusan Pesantren).

7. Persyaratan Dokumen Bagi Pelamar Putra/Putri Papua-Papua Barat Lulusan SMA

Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

  • Ijazah asli;
  • Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;
  • Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).
  • Selain itu, pelamar juga wajib menyertakan Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

Persyaratan Pelamar CPNS Kemenkumham 2021

Selain musti mengirim sejumlah dokumen persyaratan ketika melakukan pendaftaran online, para pelamar CPNS Kemenkumhan 2021 juga harus mencermati sejumlah syarat lain yang juga harus dipenuhi.

Selain ada persyaratan umum yang berlaku bagi semua jenis pelamar, ada juga persyaratan yang khusus untuk jenis pendaftar tertentu. Berikut detail syarat pelamar CPNS Kemenkumham 2021.

1. Syarat Umum Pelamar CPNS Kemenkumham 2021

  • Warga Negara Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;
  • Mampu berperan sebagai perekat NKRI;
  • Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak
  • dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi usai pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani Surat Pernyataan);
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Usia pada saat mendaftar adalah: (a) Maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III; (b) Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat.
  • Tinggi badan untuk pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian: (a) Pria minimal 165 cm; (b) Wanita minimal 160 cm.
  • Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut;
  • Untuk pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian jenis kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat WAJIB berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

2. Syarat Bagi Pelamar Kategori Umum

Para pelamar kategori umum harus merupakan lulusan dari:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Dokter, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan
  • lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

3. Syarat Bagi Pelamar Kategori Lulusan Terbaik

Para pelamar kategori lulusan terbaik harus merupakan lulusan dari:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2 dan Strata 1/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

4. Syarat Bagi Pelamar Kategori Penyandang Disabilitas

Para pelamar kategori penyandang disabilitas harus merupakan lulusan dari:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 2/S-2, Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima).

5. Syarat Bagi Pelamar Kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Para pelamar kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus merupakan lulusan dari:

  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Strata 1/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Strata 1/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima);
  • SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom