Menuju konten utama

4 Solusi Beda Data KTP dan Ijazah Bagi Pelamar CPNS 2024

Nama ijazah dan KTP berbeda saat daftar CPNS bisa menjadi masalah. Simak 4 solusi beda data KTP dan ijazah bagi pelamar CPNS 2024. 

4 Solusi Beda Data KTP dan Ijazah Bagi Pelamar CPNS 2024
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Pendaftaran CPNS 2024 dibuka pada 20 Agustus sampai 6 September 2024. Ketika proses pendaftaran CPNS ini, sejumlah calon peserta seleksi CASN kerap menemui kendala beda data KTP dan ijazah.

Di antara masalah yang paling sering muncul ialah nama ijazah dan KTP berbeda. Kendala lainnya juga bisa berupa data tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda. Tak jarang pula ada kasus perbedaan data tanggal lahir di jazah dan KTP pendaftar CPNS.

Berdasarkan pengalaman di pendaftaran CPNS tahun-tahun sebelumnya serta keterangan terbaru dari BKN, ada sejumlah solusi untuk masalah-masalah tersebut. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Syarat Dokumen CPNS 2024

Pendaftar perlu mencermati kelengkapan syarat pendaftaran CPNS agar lolos pada seleksi administrasi. Beberapa dokumen persyaratan CPNS 2024 yang wajib dikirim saat melamar atau mendaftar di portal SSCASN BKN, yakni:

  • Pas Foto (file scan foto diri terbaru ukuran maks. 200 kb, format jpeg/jpg);
  • Swafoto (file swafoto muka jelas hadap kamera maks. 200 kb, jpeg/jpg);
  • KTP (file scan KTP ukuran maksimal 200 kb, format jpeg/jpg);
  • Surat Lamaran (ada formatnya dan dikasih e-materai 10.000);
  • ijazah (file scan ijazah ukuran maks. 800 kb, format PDF)
  • transkrip nilai; (file scan ijazah ukuran maks. 800 kb, format PDF)
  • dokumen pendukung lain yang diminta oleh masing-masing instansi, seperti: Surat Tanda Registrasi (STR), Sertifikat Pendidik (Serdik), Surat Penugasan Guru THK-2, Bukti Akreditasi PT/Prodi, dan lainnya.
Seluruh dokumen persyaratan CPNS 2024 wajib diunggah saat pendaftaran online di situs web SSCASN BKN. Pendaftar perlu memerhatikan aturan jenis dan ukuran maksimal file.

Nah, bagaimana jika nama di KTP dan ijazah berbeda saat pendaftaran CPNS? Atau, pada kasus lain, bagaimana bila tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda? Selain itu, Apa solusi tanggal lahir ijazah beda dengan KTP? Berikut ini penjelasan langkah-langkah solusinya.

Solusi Beda Data KTP dan Ijazah saat Daftar CPNS

Ijazah dan KTP sama-sama dokumen persyaratan wajib di pendaftaran CPNS. Keduanya memuat informasi penting terkait data diri pelamar.

Ijazah digunakan panitia seleksi untuk mengetahui bahwa pelamar memang benar sudah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi atau SLTA/SMA/SMK, sederajat. Sementara itu, KTP adalah dokumen yang menunjukkan kebenaran identitas pelamar.

Maka itu, kasus seperti nama ijazah dan KTP berbeda bisa menjadi masalah. Sebab, tiap dokumen wajib menunjukkan kesesuaian satu sama lain.

Informasi yang tercantum di ijazah dan KTP, terutama nama lengkap dan tempat/tanggal lahir semestinya sama. Masalah beda data KTP dan ijazah dapat memicu kerancuan saat pendaftaran CPNS atau malah memengaruhi kelulusan seleksi administrasi.

Bahkan, di kasus tertentu, situasi semacam ini bisa jadi penghambat pelamar mendaftar CPNS. Kasus nama KTP dan ijazah beda spasi untuk CPNS saja dapat menjadi masalah.

Tirto menghimpun beberapa solusi beda data KTP dan ijazah bagi pelamar CPNS 2024, yakni sebagai berikut:

1. Lakukan perbaikan data KTP di Disdukcapil

Apabila kasus nama ijazah dan KTP berbeda terjadi karena kesalahan data di e-KTP, para pelamar CPNS bisa meminta perbaikan di Disdukcapil kabupaten/kota masing-masing.

Solusi ini dapat mengatasi masalah nama ijazah dan KTP berbeda, tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda, dan tanggal lahir ijazah beda dengan KTP. Syaratnya, kesalahan terjadi di data KTP.

Proses perbaikan data KTP di Disdukcapil ini bisa dilakukan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Perbaikan data di KTP bisa disesuaikan dengan beberapa dokumen, seperti ijazah, kartu keluarga (KK), atau akta kelahiran.

Tata cara perbaikan data KTP di Disdukcapil daerah bisa berbeda-beda. Prosedurnya ada yang bisa online maupun offline atau hanya offline saja.

Layanan online perbaikan data KTP di Disdukcapil belum tersedia di semua daerah. Bila belum ada layanan online, pelamar CPNS bisa segera datang langsung ke kantor Dukcapil setempat.

2. Lakukan perbaikan data ijazah di perguruan tinggi/sekolah

Jika masalah beda data KTP dan ijazah terjadi karena kesalahan cetak di dokumen ijazah, pelamar CPNS bisa mengajukan perbaikan ke perguruan tinggi/sekolah yang meluluskan.

Solusi ini dapat ditempuh untuk masalah nama ijazah dan KTP berbeda, tempat lahir di ijazah dan KTP berbeda, maupun tanggal lahir ijazah beda dengan KTP. Syaratnya, data yang salah terdapat di ijazah, bukan KTP. Rujukannya bisa KK atau akta kelahiran.

Perbaikan data diri ijazah di perguruan tinggi biasanya dilayani di kantor administrasi atau akademik kampus. Di sekolah SMA/SMK, layanan ini biasa tersedia di bagian administrasi atau TU (Tata Usaha).

Setiap perguruan tinggi mungkin menetapkan ketentuan berbeda-beda terkait perbaikan data ijazah ini. Saat mengajukan perbaikan data ijazah, pelamar sebaiknya menyerahkan sejumlahg dokumen pendukung seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan dokumen resmi yang lain.

3. Melampirkan surat keterangan beda nama ijazah dan KTP

Nama pelamar di sistem pendaftaran CPNS (SSCASN BKN) otomatis akan merujuk pada data kependudukan dan catatan sipil (KTP).

Jika ada kasus nama ijazah dan KTP berbeda, atau perbedaan data diri lainnya, pelamar CPNS perlu segera melapor ke Dinas Dukcapil di daerah masing-masing untuk memohon perbaikan data kependudukan.

Namun, ada kemungkinan proses perbaikan data di Dinas Dukcapil butuh waktu sehingga pelamar diberi surat keterangan perbaikan atau perbedaan nama ijazah dan KTP.

Surat keterangan beda nama ijazah dan KTP dari Dinas Dukcapil itu bisa dilampirkan pada dokumen KTP atau Ijazah yang diunggah di sistem pendaftaran CPNS. Adapun data nama pelamar yang dipakai dalam dokumen persyaratan adalah seperti tertera di ijazah.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pelamar di sejumlah instansi pembuka lowongan CPNS 2024, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan lain sebagainya.

4. Masukkan data diri sesuai instruksi instansi atau ketentuan

Salah satu tahapan dalam pendaftaran CPNS 2024 adalah pengisian data diri. Ketika buat akun di portal SSCASN BKN, pelamar CPNS akan diminta memasukkan data identitas diri sesuai KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu, akan muncul laman kolom data diri dengan perintah "Lengkapi Data." Tahap ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar CPNS di KTP dan Ijazah.

Mengutip bukuPetunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 terbitan Badan Kepegawaian Negara (BKN), data pokok kepegawaian CPNS nantinya akan merujuk pada ijazah, yang meliputi Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.

Maka itu, pada tahap melengkapi data diri pendaftar, pelamar CPNS haru mengisi kolom data dengan tepat. Data identitas diri perlu dipastikan sesuai dengan ijazah.

Setidaknya ada 4 kolom data identitas yang perlu dicermati, yakni:

  • Nama Tanpa Gelar (sesuai Ijazah)
  • Tempat Lahir (sesuai KTP)
  • Kab/Kota Lahir (sesuai Ijazah)
  • Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah).
Namun, bisa jad ada aturan tertentu yang diberlakukan oleh instansi, seperti mengizinkan ada penyertaan surat keterangan beda nama ijazah dan KTP.

Maka itu, sebelum mendaftar atau melakukan perbaikan data KTP atau ijazah, kunjungi laman penerimaan CPNS milik instansi tujuan. Cermati syarat dan ketentuan di masing-masing instansi. Jika perlu, hubungi help desk SSCASN BKN atau panitia di seleksi setiap instansi.

Perlu dicatat, dalam seleksi CPNS tahun sebelumnya, sejumlah instansi memperbolehkan pelamar tetap mendaftar meskipun nama ijazah dan KTP berbeda atau perbedaan tempat serta tanggal lahir.

Artinya, jika ada ketentuan seperti itu, pelamar CPNS tidak harus mengajukan perbaikan ke Disdukcapil atau kampus/sekolah saat nama ijazah dan KTP berbeda.

Misalnya, pada seleksi CPNS 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan pelamar yang memiliki masalah beda data ijazah dan KTP tetap mendaftar seleksi.

Jika ada masalah nama ijazah dan KTP berbeda, panitia seleksi CPNS Kemenhub di tahun 2021 meminta nama pelamar disesuaikan saja dengan data di ijazah. Begitu pula dengan data tanggal lahir dan tingkat pendidikan, sebagai berikut:

Perbedaan dataData yang Diisi saat Pendaftaran
Nama lengkap pelamarIjazah
Tanggal lahir pelamarIjazah
Tingkat pendidikanIjazah
Program studiIjazah
Akreditasi perguruan tinggiIjazah/sertifikat

Perlu diketahui bahwa ketentuan di atas berlaku pada saat seleksi CPNS Kemenhub 2021. Ketentuan dapat berbeda pada masing-masing instansi dan kebijakan baru yang berlaku di tahun-tahun berikutnya.

Di sebagian instansi penerima CPNS 2024, masalah seperti nama ijazah dan KTP berbeda tetap harus segera diselesaikan oleh pelamar dengan memperbaikinya di Dinas Dukcapil.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Edusains
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Addi M Idhom