Menuju konten utama

Cara Memperbaiki Data KTP yang Salah Ketik di Dinas Dukcapil

Perbaikan berbeda dengan perubahan nama dan cukup datang ke Dinas Dukcapil. Jika perubahan nama harus menyelesaikan penetapan pengadilan.

Cara Memperbaiki Data KTP yang Salah Ketik di Dinas Dukcapil
Warga mencetak KTP elektronik, di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatera Barat, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

tirto.id - Cara memperbaiki data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang salah meliputi cek dokumen lain seperti ijazah dan Kartu Keluarga (KK) hingga membawa dokumen yang benar tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dinas Dukcapil nanti akan memproses dan memperbaiki kesalahan data.

Dilansir situs web Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh selaku Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang namanya berbeda, baik di KTP, KK, Akta Lahir hingga ijazah.

“Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar-dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” jelas Zudan.

Terdapat berbagai hal yang dapat menyebabkan data KTP salah dan tidak sama dengan KK, Akta Lahir, hingga ijazah. Perkara ini bisa datang dari masyarakat maupun Dinas Dukcapil yang kadangkala salah mengetik.

Meskipun terjadi kesalahan perbedaan data tersebut, masyarakat masih dapat memperbaikinya. Hal ini karena Kemendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang salah satu isinya mengatur terkait dibolehkannya perbaikan data di KTP, KK, dan Akta Lahir.

Situs web Indonesia Baik menjelaskan bahwa perbaikan atau pembetulan berbeda dengan perubahan nama. Perbaikan cukup datang saja ke Dinas Dukcapil terkait. Sementara jika melakukan perubahan nama, harus menyelesaikan penetapan pengadilan.

Cara Memperbaiki Data KTP Salah

Perbaikan data KTP yang salah dapat dilakukan dengan mudah, apabila mengetahui alurnya. Dilansir kanal Instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, berikut ini tata cara perbaikan data yang salah ketik di KTP:

  1. Lakukan pengecekan nama atau data yang benar di dokumen lain
  2. Apabila nama atau data KTP salah, berarti ada data dalam dokumen seperti ijazah, KK, paspor, hingga Akta Kelahiran yang benar
  3. Bawa dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil
  4. Bawa yang memuat data benar seperti ijazah, KK, Paspor, hingga Akta Kelahiran ke Dinas Dukcapil. Data-data ini nantinya digunakan sebagai bukti pembetulan nama KTP
  5. Dukcapil memproses data
  6. Dinas Dukcapil akan menindaklanjuti dan melakukan proses perbaikan nama atau data lain KTP yang salah
  7. Data KTP benar telah selesai
  8. Apabila KTP dengan data baru telah selesai, lakukan pengecekan untuk memastikan kevalidan

Baca juga artikel terkait KARTU TANDA PENDUDUK atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Ibnu Azis