tirto.id - NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) wilayah DKI Jakarta terkadang tidak ditemukan. Lantas, bagaimana cara cek dan mengatasinya?
Terdapat permasalahan terkait NIK dan KK, termasuk di wilayah Dukcapil DKI Jakarta. Masalah tersebut menyangkut tentang kedua dokumen yang tidak dapat ditemukan datanya oleh instansi lain.
Berdasarkan catatan di situs resmi Dukcapil DKI Jakarta, instansi lain, seperti BPJS, CASN, provider telekomunikasi, BPN, dan lainnya, menggunakan data yang dilihat melalui Dinas Dukcapil seluruh wilayah Indonesia.
Data tersebut dikumpulkan secara otomatis oleh pihak Data Center Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Pengumpulan secara otomatis ini ternyata menimbulkan masalah tersendiri, misalnya jika jaringan buruk maka data yang masuk bisa jadi tidak sesuai dengan data yang seharusnya.
Intansi seperti BPJS, CASN, dan lainnya yang menggunakan data kependudukan pada akhirnya tidak dapat menemukan nomor NIK atau KK penduduk. Lantas, bagaimana solusi untuk menyelesaikan permasalah ini?
Cara Mengatasi NIK dan KK di Dukcapil DKI Jakarta yang Tidak Ditemukan
Masalah tidak terdeteksinya nomor NIK dan KK dapat diselesaikan dengan cara mengeceknya di situs Dukcapil. Sebagai contoh adalah penyelesaian dari kasus penduduk DKI Jakarta yang tidak dapat ditemukan NIK dan KK-nya.
Pertama kali yang harus dilakukan adalah melakukan pengecekan di situs Dukcapil DKI Jakarta. Pastikan bahwa data yang terlampir di sana sudah sesuai dengan dokumen kependudukan yang Anda miliki.
Namun, pengecekan tersebut memerlukan akun yang disebut “Alpukat” atau “Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat”.
Oleh karena itu, orang yang ingin cek nomor NIK dan KK harus mendaftar. Berikut laman yang dapat digunakan untuk melakukan registrasi:
https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
Setelah selesai mendaftar, otomatis data kependudukan seseorang yang tersimpan di Dinas Dukcapil DKI Jakarta nantinya muncul. Jika dalam fungsinya ternyata masih tidak terdeteksi, maka penduduk bisa menghubungi call center Ditjen Dukcapil.
Nomor WhatsApp Dukcapil DKI Jakarta
Tidak terdeteksinya NIK dan KK dapat membuat seseorang terhambat aktivitasnya, misalnya dalam mengurus BPJS, NPWP, registrasi kartu provider, pendaftaran vaksin, urusan perbankan, dan sebagainya.
Demi mengatasi hal ini, Dukcapil Jakarta menyebut dalam cuitannya di Instagram bahwa penduduk DKI Jakarta dapat menghubungi nomor Whatsapp berikut ini:
0812-8527-7751 atas nama “Djawara” WA Dukcapil Jakarta
Setelah menghubungi nomor Whatsapp tersebut, nantinya Anda harus menunggu. Prosesnya dilakukan di hari kerja.
Pengecekan sudah terdeteksi atau tidaknya dapat dilakukan penduduk dengan cara melanjutkan pendaftaran layanan instansi lain beberapa waktu setelahnya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya