tirto.id - Perbedaan anggota Perpustakaan Jakarta yang sudah dan belum terverifikasi terletak pada layanan sirkulasi. Anggota yang sudah melakukan verifikasi dapat mengakses layanan sirkulasi seperti peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian koleksi. Sementara anggota belum terverifikasi tidak bisa menggunakan layanan tersebut.
Perpustakaan Jakarta Cikini secara resmi pada 8 Juli 2022 lalu telah buka untuk umum. Perpustakaan yang terletak di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jl. Cikini Raya No. 37, Rt.8/RW.2, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat ini buka setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB, kecuali waktu libur nasional dan cuti bersama.
Meskipun telah dibuka, Perpustakaan Jakarta masih membatas jumlah kunjungan per sesinya 300 orang. Selain itu, pengunjung yang datang sebelumnya harus melakukan reservasi di Jaklitera melalui https://perpustakaan.jakarta.go.id.
Kunjungan dengan pendaftaran online tersebut merupakan kebijakan baru Perpustakaan Jakarta. Pasalnya, perpustakaan tersebut telah menonaktifkan seluruh Kartu Keanggotaan lama dalam bentuk fisik. Perpustakaan Jakarta memakai sistem baru yang mensyaratkan penggunaan kartu bentuk digital.
Cara Daftar Kartu Digital Perpustakaan Jakarta
Bagi masyarakat yang ingin membuat kartu tersebut harus mendaftar terlebih dahulu melalui laman https://perpustakaan.jakarta.go.id. Adapun pendaftaran kartu digital Perpustakaan Jakarta terbaru dapat mengikut tata cara sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://perpustakaan.jakarta.go.id;
- Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas;
- Isi beberapa data diri meliputi Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) atau Nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), e-mail, dan nomor telepon;
- Klik "Selanjutnya" dan dapatkan kode One Time Password (OTP) melalui e-mail yang telah didaftarkan;
- Lakukan konfirmasi kode OTP melalui e-mail;
- Setelah akun berhasil dibuat, lakukan verifikasi dengan klik "Melengkapi Data";
- Lakukan foto close up dan unggah foto sesuai ketentuan yang diminta;
- Lengkapi beberapa data diri;
- Klik "Selanjutnya", apabila alamat e-KTP pendaftar DKI Jakarta;
- Untuk pemilik KTP Non-DKI Jakarta, diwajibkan mengunggah KTP dan Surat Keterangan Domisili/Bekerja/Sekolah di Jakarta;
- Lalu, ketuk "Selanjutnya" dan isi kolom Alamat Lengkap sesuai Alamat KTP;
- Klik "Selesai" dan tunggu proses verifikasi berakhir;
- Apabila berhasil, akan muncul notifikasi TERVERIFIKASI di akun Jaklitera maupun e-mail pendaftar.
Apa Bedanya Anggota Perpus Jakarta yang Sudah dan Belum Terverifikasi?
Anggota Perpustakaan Jakarta dibagi menjadi 2, yaitu pengguna yang akunya sudah dan belum terverifikasi. Pengguna yang belum terverifikasi mungkin sudah mendapatkan beberapa layanan perpustakaan seperti reservasi tanggal kunjungan.
Akan tetapi, pemilik akun belum terverifikasi tidak dapat menggunakan layanan sirkulasi. Sementara itu, pemilik akun terkonfirmasi dapat menikmati layanan anggota Perpustakaan Jakarta sepenuhnya, termasuk sirkulasi.
Dilansir Instagram Perpustakaan Jakarta, anggota yang sudah dan belum terverifikasi sama-sama dapat melakukan reservasi tanggal kunjungan dan memanfaatkan fasilitas Perpustakaan Jakarta. Namun, pemilik akun belum terverifikasi tidak dapat menerima layanan sirkulasi seperti peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian koleksi.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yonada Nancy