Menuju konten utama

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online

NIK yang tidak terdaftar bisa diatasi dengan cara mengakses empat layanan online yang disediakan oleh Dukcapil.

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online
Seorang warga membuka aplikasi kependudukan melalui ponsel miliknya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (27/7/2022). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

tirto.id - Masalah Nomor Induk Penduduk (NIK) yang tidak terdaftar dapat menghambat suatu proses administrasi online. Padahal, data NIK seringkali dibutuhkan untuk keperluan penting, seperti mendaftar sekolah hingga pekerjaan.

Saat melakukan pendaftaran CPNS hingga sekolah kedinasan misalnya, NIK menjadi salah satu syarat administrasi. Ketika pendaftaran sekolah kedinasan pada April 2022 lalu, peserta diwajibkan mengunggah NIK ke laman SSCASN DIKDIN yang sudah terintegrasi dengan sistem milik Dukcapil.

Akan tetapi,ada banyak kasus di mana NIK tidak terdaftar ke sistem SSCASN. Hal ini dapat disebabkan oleh masalah dalam database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cara terbaik untuk mengatasi kendala ini adalah dengan mengurusnya ke Dukcapil. Kabar baiknya, saat ini sudah tersedia layanan online Dukcapil yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kendala tersebut.

Cara Mengatasi NIK Tidak Terdaftar di Dukcapil Secara Online

Terdapat empat cara untuk mengatasi NIK yang tidak terdaftar. Dukcapil membuka layanan pengaduan mulai dari call center “Halo Dukcapil”. Adapun nomor call center tersebut, yaitu 1500-537. Saluran ini bisa menjadi cara efektif yang dapat ditempuh.

Dua cara lainnya dapat dilakukan dengan menghubungi WhatsApp (WA) atau SMS di nomor 0811-800-5373 dan mengirim laporan pengaduan ke e-mail callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Cara terakhir adalah melaporkan masalah tersebut dengan mengontak akun resmi media sosial Dukcapil.

Berikut ini cara yang dapat diterapkan secara online dari masing-masing saluran pengaduan di atas:

1. Call Center Halo Dukcapil

  • Gunakan telepon atau gawai untuk menghubungi call center “Halo Dukcapil” (1500-537).
  • Berikutnya, jelaskan keluhan Anda terkait NIK yang tidak terdaftar kepada petugas bersangkutan.
  • Jika diharuskan verifikasi data, sampaikan data-data yang diminta seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor NIK, dan Kartu Keluarga (KK).
  • Setelah itu, tunggu hingga proses dari Dukcapil selesai.

2. Melalui WhatsApp atau SMS

  • Masukkan nomor resmi Dukcapil (08118005373) yang bisa dihubungi via WA dan SMS di telepon genggam Anda.
  • Klik ikon “WhatsApp” atau “Pesan” untuk mencari nomor Dukcapil.
  • Kirim pesan ke kontak Dukcapil dengan format #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Alamat_Email #Permasalahan (isi dengan masalah NIK tidak terdaftar).
  • Jika sudah, tunggu respons dari Dukcapil.

3. E-mail Pengaduan Dukcapil

  • Buka e-mail via browser atau aplikasi.
  • Klik ikon “Tulis” dan cantumkan alamat email Dukcapil di kolom penerima, yaitu callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Selanjutnya, isi kolom subjek sesuai keperluan. Contoh: “NIK Tidak Terdaftar”.
  • Tulis permohonan yang berhubungan dengan masalah NIK tidak terdaftar. Kemudian, cantumkan data diri yang dibutuhkan mulai nama dan alamat lengkap, NIK, nomor KK, dan kontak aktif untuk dihubungi.
  • Tunggu sampai Dukcapil merespon.

4. Media Sosial Dukcapil

Masalah NIK yang tidak terdaftar bukan hanya bisa diatas dengan tiga cara di atas. Anda juga dapat melaporkan masalah tersebut melalui akun resmi media sosial Dukcapil yang terdiri dari:

  • Facebook: Halo Dukcapil.
  • Twitter: @ccdukcapil.
  • Instagram: @dukcapilkemendagri.

Melalui platform media sosial tersebut, masyarakat dapat menghubungi Dukcapil menggunakan direct message atau personal chat.

Baca juga artikel terkait LAYANAN ONLINE DUKCAPIL atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yonada Nancy

Artikel Terkait