tirto.id - Masalah Nomor Induk Penduduk (NIK) yang tidak terdaftar dapat menghambat suatu proses administrasi online. Padahal, data NIK seringkali dibutuhkan untuk keperluan penting, seperti mendaftar sekolah hingga pekerjaan.
Saat melakukan pendaftaran CPNS hingga sekolah kedinasan misalnya, NIK menjadi salah satu syarat administrasi. Ketika pendaftaran sekolah kedinasan, peserta diwajibkan mengunggah NIK ke laman SSCASN DIKDIN yang sudah terintegrasi dengan sistem milik Dukcapil.
Akan tetapi,ada banyak kasus di mana NIK tidak terdaftar ke sistem SSCASN. Hal ini dapat disebabkan oleh masalah dalam database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu, bagaimana jika NIK tidak terdaftar di Dukcapil?
Cara Cek NIK Online
NIK yang ada di KTP adalah hal penting bagi setiap warga negara, karena NIK ini dibutuhkan sebagai syarat untuk hampir setiap urusan administrasi di negara ini.
NIK merupakan kode identitas seseorang. Apalagi bagi warga yang kurang mampu, karena ini adalah syarat utama yang jadi acuan penerima dan seleksi penerima bantuan sosial.
Lantas, apa akibatnya jika KTP/NIK/KK tidak terdaftar di Dukcapil? Beberapa masalah yang bisa terjadi saat NIK/KTP/KK tidak terdaftar, antara lain:
- Kesulitan dalam mengurus administrasi publik, seperti pendaftaran sekolah anak, sulit mengakses layanan kesehatan seperti BPJS, dan kesulitan pengurusan dokumen lain, seperti paspor, dan SIM.
- Tidak dapat memanfaatkan Program Pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Sulit membuka rekening bank
- Hak pilih yang terbatas saat pemilu dan pilkada
- Anda bisa dianggap sebagai warga negara yang tidak sah atau tidak diakui secara hukum.
- Susah mendapatkan pekerjaan formal karena kebanyakan perusahaan memerlukan KTP/NIK yang valid.
Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di dukcapil secara online bisa dilakukan melalui lima cara. Dukcapil membuka layanan pengaduan mulai dari call center “Halo Dukcapil”. Adapun nomor call center tersebut, yaitu 1500-537. Saluran ini bisa menjadi cara efektif yang dapat ditempuh.
Cara lainnya dapat dilakukan dengan menghubungi WhatsApp (WA) atau SMS di nomor 0811-800-5373 dan mengirim laporan pengaduan ke e-mail callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Cara terakhir adalah melaporkan masalah tersebut dengan mengontak akun resmi media sosial Dukcapil.
Cara Mengatasi NIK Tidak Valid di Dukcapil
Berikut ini cara dan solusi NIK tidak terdaftaryang dapat diterapkan secara online dari masing-masing saluran pengaduan di atas:
1. Call Center Halo Dukcapil
- Gunakan telepon atau gawai untuk menghubungi call center “Halo Dukcapil” (1500-537).
- Berikutnya, jelaskan keluhan Anda terkait NIK yang tidak terdaftar kepada petugas bersangkutan.
- Jika diharuskan verifikasi data, sampaikan data-data yang diminta seperti nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor NIK, dan Kartu Keluarga (KK).
- Setelah itu, tunggu hingga proses dari Dukcapil selesai.
2. Melalui WhatsApp atau SMS
- Masukkan nomor resmi Dukcapil (08118005373) yang bisa dihubungi via WA dan SMS di telepon genggam Anda.
- Klik ikon “WhatsApp” atau “Pesan” untuk mencari nomor Dukcapil.
- Kirim pesan ke kontak Dukcapil dengan format #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Alamat_Email #Permasalahan (isi dengan masalah NIK tidak terdaftar).
- Jika sudah, tunggu respons dari Dukcapil.
3. E-mail Pengaduan Dukcapil
- Buka e-mail via browser atau aplikasi.
- Klik ikon “Tulis” dan cantumkan alamat email Dukcapil di kolom penerima, yaitu callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
- Selanjutnya, isi kolom subjek sesuai keperluan. Contoh: “NIK Tidak Terdaftar”.
- Tulis permohonan yang berhubungan dengan masalah NIK tidak terdaftar. Kemudian, cantumkan data diri yang dibutuhkan mulai nama dan alamat lengkap, NIK, nomor KK, dan kontak aktif untuk dihubungi.
- Tunggu sampai Dukcapil merespon.
4. Media Sosial Dukcapil
Masalah NIK yang tidak terdaftar bukan hanya bisa diatas dengan tiga cara di atas. Cara cek NIK online juga dapat dilaporkan melalui akun resmi media sosial Dukcapil yang terdiri dari:- Facebook: Ditjen Dukcapil/facebook.com/cc.dukcapil.
- Twitter: @ccdukcapil.
- Instagram: @dukcapilkemendagri.
5. Website LAPOR KEMENDAGRI
Melaporkan NIK yang tidak terdaftar juga bisa dilakukan melalui website resmi Kemendagri. Anda bisa masuk ke laman https://dukcapil.kemendagri.go.id/page/read/layanan-pengaduan.Ketika masuk di halaman layanan pengaduan, maka tampilannya akan mengarahkan Anda ke beberapa pilihan untuk laporan, termasuk 4 cara di atas. Di tampilan pertama adalah WEBSITE LAPOR KEMENDAGRI kemendagri.lapor.go.id.
Klik situs kemendagri.lapor.go.id, kemudian pilih menu E-KTP, dan masukkan NIK untuk mulai melakukan pengecekan. Selanjutnya ikuti panduan yang disarankan.
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yonada Nancy
Penyelaras: Dhita Koesno