tirto.id - Program BPMS atau Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah dari pemerintah DKI Jakarta bertujuan untuk membantu para pelajar mulai dari tingkat pendidikan dasar (SD/MI/sederajat) sampai dengan pendidikan atas (SMA/SMK/MA) khusus sekolah swasta yang memenuhi persyaratan.
BPMS yang mulai dijalankan tahun 2021 dimaksud untuk membantu mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi pelajar sekolah swasta sejak pandemi COVID-19 belangsung. Alasan bantuan pendidikan ini dikhususkan bagi pelajar sekolah swasta adalah karena peserta didik swasta harus membayar berbagai keperluan sekolah lebih mahal dibandingkan pelajar sekolah negeri.
Hingga tahun 2022 ini program tersebut masih berjalan agar pelajar sekolah swasta di wilayah DKI Jakarta tetap mendapatkan pendidikan yang baik.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta,” demikian pengumuman di laman Instagram resmi @upt_p4op.
Syarat Untuk Penerima BPMS
Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh peserta didik sekolah swasta untuk mendapatkan bantuan BPMS dari pemerintah DKI Jakarta. Berikut ini beberapa persyaratan untuk pelajar SD/MI/Sederajat hingga SMA/MA/SMK/Sederajat tersebut:
- Peserta Didik usia 6-21 tahun;
- Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta;
- Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
- Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut: Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah Anak Pantai Sosial, anak Penyandang Disabilitas, dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jatlingko yang mengemudikan Mikrotrans. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta;
- Anak Tidak Sekolah;
- Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orangtuanya mengalami: kehilangan pekerjaan karena PHK; kehilangan usaha dan atau penghasilan yang berkurang signifikan; berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19; dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan; meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19.
Apabila masyarakat Jakarta masih belum memahami persyaratan yang tertulis di atas, maka dapat menghubungi pihak terkait melalui nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website e-bpms.jakarta.go.id.
Besaran BPMS DKI Jakarta tahun 2022
Jumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik jenjang SD/MI berbeda dengan yang diberikan kepada jenjang SMA/SMK. Jenjang SD/MI mendapat bantuan mulai dari Rp1.000.000 sedangkan pelajar jenjang SMA/SMK adalah mulai dari Rp10.000.000 yang diberikan berbeda tergantung pada pembagian klasternya.
Pembagian klaster ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan menghitung sejumlah variabel. Berikut ini jumlah BMPS tersebut:
Peserta Didik SD/MI/Sederajat
- SD/MI/Sederajat: Rp1.000.000
- SMP/MTs/Sederajat: Rp1.500.000
- SMA/MA/SMK/Sederajat: Rp2.500.000
Klaster Peserta Didik SMA/SMK/Sederajat
- SMA/SMK/Sederajat Klaster 1: Rp3.000.000
- SMA/SMK/Sederajat Klaster 2: Rp7.000.000
- SMA/SMK/Sederajat Klaster 3: Rp10.000.000
Klaster sekolah ditentukan oleh penetapan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Cara Mendaftar BPMS Lewat Sekolah
Adapun untuk melakukan pendaftaran agar dapat menjadi penerima BPMS tahun 2022 adalah seperti berikut:
1. Menyerahkan persyaratan administrasi ke sekolah;
2. Syarat administrasi pengusulan BPMS:
- Fotokopi KTP orang tua;
- Fotokopi KK;
- Formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah;
- Form data diri yang disiapkan sekolah.
3. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS;
4. BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yantina Debora