tirto.id - Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2022 merupakan dana bantuan untuk peserta didik yang masuk sekolah swasta di DKI Jakarta. Program ini diberikan kepada siswa dari jenjang pendidikan dasar (SD/MI/Sederajat) hingga SMA/SMK/MA/Sederajat yang memenuhi syarat.
BPMS diberikan sebagai bantuan pendidikan kepada peserta didik yang terdampak pandemi COVID-19, terutama yang menjalani pendidikan di sekolah swasta. Hal tersebut dikarenakan peserta didik harus membayar berbagai keperluan sekolah, yang lebih besar dibanding dengan sekolah negeri.
Program BPMS dibuat untuk mengatasi masalah pandemi COVID-19 dan mulai dijalankan pada tahun 2021. Tahun ini, program tersebut terus berjalan, dan diharapkan mampu membantu peserta didik di Jakarta tetap bisa melanjutkan pendidikannya di tengah situasi sulit.
Info BPMS DKI Jakarta 2022
Untuk besaran dana BPMS yang diterima peserta didik berbeda-beda, mulai dari Rp1.000.000 untuk SD/MI/Sederajat hingga Rp10.000.000 untuk SMA/SMK/Sederajat. Hal tersebut disesuaikan berdasarkan besaran biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing peserta didik.
Khusus peserta didik tingkat SMA/SMK/Sederajat, pemberian dana BPMS dibedakan ke dalam beberapa klaster. Masing-masing peserta didik akan mendapat bantuan berdasarkan klaster yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan menghitung sejumlah variabel.
BPMS sendiri hanya diperuntukan kepada peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta. Mereka yang menerima BPMS adalah peserta didik yang terdampak pandemi COVID-19.
Syarat Penerima BPMS
Berikut ini adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta didik agar bisa mendapatkan bantuan BPMS dari tingkat SD/MI/Sederajat hingga SMA/MA/SMK/Sederajat:
- Peserta Didik usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
- Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah
- Anak Pantai Sosial, anak Penyandang Disabilitas, dan anak dari Penyandang Disabilitas.
- Anak dari Pengemudi Jatlingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah
- Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orangtuanya mengalami: kehilangan pekerjaan karena PHK; kehilangan usaha dan atau penghasilan yang berkurang signifikan; berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19; dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan; meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19.
Besaran Dana Bantuan BPMS
Adapun besaran bantuan BPMS yang diterima oleh setiap Peserta Didik untuk skolah/madrasah swasta adalah sebagai berikut:
Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta
SD/MI/Sederajat: Rp1.000.000
SMP/MTs/Sederajat: Rp1.500.000
SMA/MA/SMK/Sederajat: Rp2.500.000
Bagi Peserta Didik Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB Bersama
SMA/SMK/Sederajat Klaster 1: Rp3.000.000
SMA/SMK/Sederajat Klaster 2: Rp7.000.000
SMA/SMK/Sederajat Klaster 3: Rp10.000.000
*Klaster sekolah ditentukan oleh penetapan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Cara Daftar BPMS Melalui Sekolah
Berikut ini cara pendaftaran BPMS melalui sekolah:
- Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah.
- Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS.
- Syarat Administrasi Pengusulan BPMS meliputi fotokopi KTP orangtua, fotokopi KK, mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah, mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.
- BPMS diproses/diberikan kepada Peserta Didik Baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta.
- Hanya siswa yang memenuhi salah satu kriteria khusus penerima dapat mengajukan BPMS.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Iswara N Raditya