Menuju konten utama

Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dengan 3 Cara

Cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 melalui tiga link.

Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dengan 3 Cara
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

tirto.id - BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali dibagikan pada 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 diberikan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima BSU sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," demikian Ida Fauziyah.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Ada tiga cara mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu dengan link SSO BPJS Ketenagakerjaan, link Kemnaker, dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Cek penerima BSU di link BSU

Pengecekan nama penerima BSU bisa dilakukan melalui situs BPJSTK dengan cara sebagai berikut:

1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Gulung layar ke bawah sampai menemukan fitur pengecekan calon penerima BSU.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP.

4. Klik tombol "Lanjutkan".

2. Cek penerima BSU melalui link SSO

Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa cek statusnya melalui link SSO yang disediakan BPJS. Untuk mengeceknya, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini:

1. Buka situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pada laman utama, isikan di kolom alamat email dan password Anda. Jika lupa password, bisa klik "Lupa Kata Sandi" untuk memperbarui kata sandi melalui email Anda.

3. Centang "Saya Bukan Robot";

4. Pilih "Login";

5. Akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan;

6. Dalam salah satu menu tersebut, Anda bisa memilih "Bantuan Subsidi Upah";

7. Setelah itu, akan muncul status kepesertaan Anda dalam program BSU.

3. Cek penerima BSU di laman Kemnaker

1. Login ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

2. Masuk ke dalam menu profile

3. Dalam menu profile, akan tertera apakah peserta berhasil menjadi calon penerima, sudah ditetapkan, maupun dana yang telah ditransfer atau belum

4. Kemudian, penerima akan mendapatkan informasi mengenai rekening yang telah dibukakan secara kolektif

Setelah peserta mengetahui penetapannya sebagai penerima dan informasi terkait rekening, maka diisyaratkan untuk menghubungi pihak manajemen perusahaan maupun HRD.

Baca juga artikel terkait BSU BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom