Menuju konten utama

Info BLT BPJS 2022: Kriteria Penerima BSU dan Rencana Pencairan

Berikut ini info BLT BPJS 2022 terbaru, yang berkaitan dengan kriterima penerima BSU serta rencana penyaluran bantuan tersebut. 

Info BLT BPJS 2022: Kriteria Penerima BSU dan Rencana Pencairan
(Ilustrasi) Warga menunjukkan uang tunai pada saat penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Bandar Lampung, Lampung, Rabu (4/8/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

tirto.id - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022. Menurut Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, target jumlah penerima BLT BPJS 2022 sebanyak 8,8 juta pekerja. Pencairan BSU pada 2022 akan menjadi yang ketiga selama pandemi Covid-19.

Penyaluran BSU 2022 masih akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Kedua instansi ini akan bekerja sama dalam penetapan data penerima BSU 2022. Untuk penyaluran bantuan ini, Kemenaker akan kembali menggandeng bank-bank Himbara.

Sementara itu, nilai dana BSU yang dicairkan rencananya sebesar Rp1juta per penerima, dengan 2 kali penyaluran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan total nilai anggaran BSU 2022 mencapai Rp8,8 triliun.

Ida juga menjelaskan kriteria utama penerima BSU 2022 adalah pekerja atau buruh dengan nilai gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Penerima BSU 2022 juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, data buruh peserta BPJS Kenagakerjaan akan kembali menjadi basis utama untuk penetapan penerima BSU 2022.

Namun, kriteria penerima BSU yang lainnya masih belum ditentukan. Demikian pula mekanisme pencairan bantuan itu ke rekening pekerja pada tahun ini.

"Adapun rincian kriteria [penerima] dan mekanisme BSU 2022 sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Ida melalui siaran pers Kemenaker pada Rabu, 6 April 2022.

Menurut Ida, Kemenaker saat ini masih mempersiapkan instrumen kebijakan yang jadi penopang proses penyaluran BSU 2022. Kemenaker kini juga sedang menyusun regulasi teknis yang menjadi dasar penyaluran bantuan tersebut.

"Yang tidak kalah penting mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," tambah Ida.

Ida pun menegaskan penyaluran BSU 2022 kepada para buruh yang memenuhi persyaratan harus dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, serta akuntabel.

Pada 2020 dan 2021 lalu, BSU sudah dicairkan dengan mekanisme yang berbeda. Pada 2020 lalu, BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan kepada pekerja dengan nilai gaji di bawah Rp5 juta.

Kemudian, pada 2021, penyalurkan BSU difokuskan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Namun, di daerah dengan nilai upah minimum melebihi Rp3,5 juta, batasan besaran gaji pekerja diperlonggar.

BSU (BLT BPJS Ketenagakerjaan) kembali disalurkan pada 2022 untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi. Pemerintah menilai, meski pandemi Covid-19 sudah mereda, dampaknya pada ekonomi masih terasa.

Di sisi lain, ada risiko kenaikan harga komoditas dan energi di pasar internasional, terutama akibat perang Rusia vs Ukraina, yang berpotensi mengerek inflasi dan memengaruhi ekonomi Indonesia.

Selama ini, Kemenaker sudah menyiapkan laman khusus untuk mencari informasi mengenai syarat penerima BSU dan mengecek data penerima.

Laman tersebut beralamat di bsu.kemnaker.go.id. Namun, informasi di website tersebut kini masih belum diperbaharui. Hingga 6 April 2022, info di laman itu baru berkaitan dengan BSU 2021, serta belum menyajikan data terbaru terkait BSU 2022.

Baca juga artikel terkait BSU 2022 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya