tirto.id - Pencairan dana bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) selama bulan September, Oktober, dan November 2022 akan dilakukan secara bertahap mulai hari Senin, 21 November 2022. Pencairan dana akan dilaksanakan mulai pukul 17.00 WIB.
Menurut akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta, pemberian bantuan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.
Jumlah dana yang akan diberikan untuk setiap jenis kartu tidak sama. Berikut daftar jumlah dana yang akan diterima oleh penerima manfaat:
1. KLJ Rp1.800.000 diberikan kepada 102.282 orang.
2. KPDJ Rp900.000 diberikan kepada 14.010 orang.
3. KAJ Rp900.000 diberikan kepada 8.898 anak.
Mulai tanggal 21 November 2022 pukul 17.00 WIB penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ dapat mengecek lewat link berikut ini: siladu.jakarta.go.id.
Untuk melakukan pengecekan penerima manfaat, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, klik “Cek NIK” dan akan muncul status penerima.
Jika kartu ATM hilang, penerima manfaat dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu dan menghubungi Call Center Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
KLJ adalah Program Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar pokok warga lanjut usia yang kurang mampu.
Program ini menyasar para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau sangat kecil.
Syarat untuk memperoleh KLJ yaitu:
1. Warga lansia yang berusia 60 tahun ke atas;
2. Lansia dengan ekonomi rendah (terdaftar dalam Basis Data Terpadu) dan memiliki kendala secara fisik atau psikologi;
3. Apabila tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu, tetapi memenuhi syarat untuk menerima manfaat KLJ, bisa diusulkan lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kantor kelurahan setempat.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
KPDJ adalah Program Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar pokok para penyandang disabilitas. Melansir laman Jakarta, syarat untuk memperoleh KPDJ yaitu:
1. Penyandang disabilitas dari keluarga prasejahtera;
2. Penduduk Provinsi DKI Jakarta; Sudah terdaftar dan ditetapkan di Basis Data Terpadu dan mempunyai NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta;
3. Penyandang Disabilitas yang menetap di luar panti, baik pemerintah atau daerah;
4. Apabila belum terdaftar dalam Basis Data Terpadu, bisa datang langsung ke kantor kelurahan setempat untuk pendataan;
5. Membawa fotokopi KTP, KK, dan surat pernyataan domisili RT/RW untuk warga yang ber-KTP di luar DKI Jakarta;
6. Untuk penyandang disabilitas yang tidak dapat datang ke kantor kelurahan, dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dengan membawa KTP dan KK.
Kartu Anak Jakarta (KAJ)
KAJ adalah program Pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak-anak dari keluarga prasejahtera yang berusia 0-6 tahun.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019, syarat untuk mendapatkan KAJ yaitu:
1. Anak Usia Dini yang berusia 0 sampai 6 tahun;
2. Mempunyai NIK daerah dan tinggal di DKI Jakarta;
3. Sudah terdaftar dan ditetapkan di Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
4. Menetap di luar Panti Sosial, baik pemerintah atau daerah.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra