Menuju konten utama

Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang dan Bagaimana Caranya?

Bagaimana cara mencetak ulang ijazah? Artikel ini menjelaskan cara cetak ulang ijazah usai viral kisah ijazah dibakar oleh pacar.

Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang dan Bagaimana Caranya?
Ilustrasi ijazah. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Viral di media sosial ijazah pria lulusan perguruan tinggi dibakar pacarnya. Lantas, apakah ijazah bisa diganti lagi apabila dalam kondisi sudah rusak dan bagaimana cara mengurusnya?

Peristiwa ini awalnya diunggah melalui akun di Instragram @menfesstangerang.

Dalam postingan tersebut, ia menampilkan kisah seorang pria yang ijazahnya dibakar sang pacar gara-gara helm yang belum dikembalikan.

Dalam video itu tampak ijazah tersebut dikeluarkan oleh Universitas Pembangunan Jaya, mengambil juruusan Sistem Informasi, dan sudah memegang gelar Sarjana Komputer (S.Kom).

"Hai gimana tanggung jawab apa yang bakal kamu lakuin ke aku setelah kamu bakar ijazah aku? Aku kuliah 4 tahun dan kamu bakar ijazah aku gitu aja? Ditunggu yaa itikad baiknya," tulis pesan dalam unggahan tersebut.

Berikutnya, pemilik akun turut menyertakan video ketika sang pacar yang diduga bernama Rebecca sedang membayar ijazah tersebut.

"Aku enggak main-main aku diem aku ngajak baik-baik tapi kamu yang ngajak aku ribut kaya gini. Aku buktiin sekarang. Ini ijazah kamu, 4 tahun buat dapetin ini asli," tutur suara dalam rekaman video tersebut.

Sontak, aksi yang dilakukan wanita itu turut disesalkan sejumlah warganet. Mereka rata-rata penyayangkan tindakan Rebecca yang berani membakar ijazah S1 hanya karena masalah sepele.

"Ga kebayang nikah sama dia klo ngambek sertifikat rumah bpkb stnk buku nikah dibakar," ucap @rumshev dalam komentar.

Warganet lainnya juga ikut menambahkan terkait ancaman Pasal Pasal 53 Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008.

"Setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara," katanya.

Apakah Ijazah Bisa Dicetak Ulang?

Ijazah termasuk salah satu hal penting dalam menempuh sebuah pendidikan. Seseorang sangat membutuhkan ijazah untuk sejumlah keperluan, misalnya melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau menjadi syarat melamar pekerjaan.

Jika tidak disimpan secara baik-baik, ijazah juga memiliki sejumlah resiko, seperti hilang atau rusak.

Kedati demikian, ijazah yang sudah hilang maupun rusak masih bisa diurus dengan mengikuti sejumlah prosedur di bawah ini sebagaimana mengutip laman Indonesia.go.id:

1. Datangi Polsek terdekat.

2. Mintakan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat dengan alasan ijazah rusak atau hilang.

3. Setelah itu, datangi sekolah atau instansi yang mengeluarkan ijazah.

4. Anda bisa langsung menuju ke kantor Tata Usaha atau bagian administrasi sembari menjelarkan peristiwa yang dialami terkait ijazah.

5. Kemudian mintakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

6. Beberapa dokumen yang diperlukan adalah:

  • Materai 6.000 (2 buah)
  • Pas Foto 3x4 (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
  • Fotokopi Ijazah asli yang hilang
7. SKPI nantinya bakal ditandatangani Kepala Sekolah atau Rektor di atas materai Rp6.000.

8. SKPI ditempel pas foto 3x4 dan cap tiga jari kiri di bagian atas foto pemilik ijazah.

9. Langkah berikutnya adalah menuju kantor Dinas Pendidikan kota/kabupaten setempat.

10. Beberapa dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) dan fotokopi (2 lembar)
  • Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman angkatan sekolah/kampus (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah/kampus dan fotokopi KTP (2 lembar)
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi (2 lembar)
  • Fotokopi KTP (2 lembar)
  • Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
11. Proses di Dinas Pendidikan bisa berlangsung selama 1 hari atau lebih.

12. Terakhir, SKIP wajib disimpan sebaik-baiknya dan sudah berfungsi sebagai pengganti ijazah asli.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra