Menuju konten utama

Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Penjaga Tahanan dan Formasinya

Berikut persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 untuk penjaga tahanan dan formasinya.

Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Penjaga Tahanan dan Formasinya
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Formasi CPNS Kejaksaan RI Penjaga Tahanan telah ditetapkan. Pendaftaran akan dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023 dan seleksi administrasi akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2023.

Kejaksaan RI telah resmi mengumumkan jumlah formasi Calon ASN 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK yang dapat dilihat melalui laman biropeg.kejaksaan.go.id.

Merujuk pada laman Biropeg Kejaksaan, saat ini formasi yang telah dibuka adalah petugas barang bukti dan penjaga keamanan dengan jumlah formasi 7.846 untuk CPNS dan 249 untuk PPPK.

Penjaga keamanan memiliki tugas fungsi yaitu melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan dan pengelolaan tahanan dengan syarat pendidikan SLTA Sederajat.

Syarat Pendaftaran CPNS Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana

Berikut beberapa persyaratan pendaftaran CPNS Kejaksaan RI jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana merujuk pada tahun sebelumnya:

1. Minimal 18 tahun dna maksimal 28 tahun

2. Belum pernah menikah

3. Tidak buta warna, cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (laki-laki) dan mempunyai postur badan ideal dengan standar BMI antara 18-25 (tinggi badan laki-laki 160 cm dan perempuan 155cm)

4. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif

5. Memiliki sertifikat bela diri/pelatihan satuan pengamanan

6. Memiliki keahlian dalam pengoperasian komputer berupa sertifikat/ijazah minimal program Microsoft Office

7. Telah memiliki ijazah dan transkrip

8. Nilai ijazah rata-rata 7,00

9. Memiliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku

Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023

Setelah BKN mengusulkan rangkaian jadwal seleksi CPNS 2023 akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi telah menetapkan jadwal resmi CPNS 2023:

1. Pengumuman seleksi 16 - 30 September 2023

2. Pendaftaran seleksi 17 September - 3 Oktober 2023

3. Seleksi administrasi 17 September - 9 Oktober 2023

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi 10 - 13 Oktober 2023

5. Masa sanggah 14 - 16 Oktober 2023

6. Jawab sanggah 14 - 18 Oktober 2023

7. Pengumuman pasca sanggah 17 - 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final 24 - 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS 27 - 30 Oktober 2023

10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 31 Oktober - 3 November 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS 4 - 13 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 11 - 14 November 2023

13. Pengumuman hasil SKD CPNS 15 - 17 November 2023

14. Masa sanggah 18 - 20 November 2023

15. Jawab sanggah 18 - 22 November 2023

16. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah 21 - 25 November 2023

17. Pengumuman pasca sanggah 28 November - 17 Desember 2023

18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 28 - 30 November 2023

19. Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT 28 - 30 November 2023

20. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta 1 - 3 Desember 2023

21. Penarikan data final 4 - 5 Desember 2023

21. Penjadwalan SKB dengan CAT 6 - 7 Desember 2023

22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS 8 - 10 Oktober 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS 11 - 17 Desember 2023

24. Integrasi nilai SKD dan SKB 18 - 30 Desember 2023

25. Pengumuman kelulusan 31 Desember 2023 - 7 Januari 2024

26. Masa sanggah 8 - 10 Januari 2024

27. Jawab sanggah 8 - 14 Januari 2024

28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah 10 - 15 Januari 2024

29. Pengumuman kelulusan pasca sanggah 11 - 17 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari - 16 Februari 2024

31. Usul penetapan NIP CPNS 17 Februari - 17 Maret 2023

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto