Menuju konten utama

RI Segera Ratifikasi Kesepakatan Standar Bahan Bangunan ASEAN

Peraturan Pengakuan Bersama atas Bahan Bangunan dan Konstruksi ini diratifikasi untuk menghapus hambatan teknis yang selama ini masih dihadapi Indonesia.

RI Segera Ratifikasi Kesepakatan Standar Bahan Bangunan ASEAN
Menteri Perdagangan Budi Santoso (kanan) mendengarkan pandangan fraksi saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Komisi VI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Perdagangan sebesar Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembahasan terhadap pengesahan Peraturan Pengakuan Bersama atas Bahan Bangunan dan Konstruksi atau Mutual Recognition Arrangement on Building and Construction Materials (MRA BCM) melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, ratifikasi perjanjian kerja sama ekonomi oleh negara-negara anggota ASEAN ini penting untuk dilakukan karena berpotensi meningkatkan daya saing industri bahan bangunan dan konstruksi, khususnya semen, kaca dan baja Indonesia di kawasan.

Pasalnya, dengan adanya MRA BCM, hasil uji laboratorium atas produk semen, kaca dan baja Indonesia akan diakui oleh seluruh negara anggota ASEAN.

“Bagi sektor industri Indonesia, ini adalah kesempatan untuk bisa memperluas cakupannya. Karena sering kali kita punya barang bagus, sudah kita tes, uji lab di Indonesia, tetapi akan tertolak di negara tujuannya. Dengan adanya ini, ini secara singkat salah satunya, dengan adanya pengesahan implementasi ini, ini akan gugur (hambatan yang ada),” kata dia, dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan, Budi Santoso dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Pada kesempatan yang sama, Budi Santoso menjelaskan, selain uji laboratorium, sertifikasi bahan bangunan serta konstruksi yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang telah terdaftar di satu negara anggota juga dapat langsung diakui oleh negara anggota lainnya yang sudah meratifikasi MRA ini.

Pada prinsipnya, Peraturan Pengakuan Bersama atas Bahan Bangunan dan Konstruksi ini ditekan untuk menghapus hambatan teknis yang selama ini masih dihadapi Indonesia.

“Prinsip utamanya adalah mengurangi hambatan teknis perdagangan khususnya kewajiban uji ulang di negara tujuan ekspor Dengan demikian, alur perdagangan menjadi lebih efisien biaya lebih ditekan waktu distribusi bersingkat dan akses pasar bagi produk Indonesia semakin luas,” tuturnya.

Namun, untuk menjaga daya saing industri bahan bangunan dan konstruksi antarnegara ASEAN tetap terjaga, seluruh anggota yang telah meratifikasi MRA bahan bangunan dan konstruksi ini berhak memverifikasi kesesuaian produk dengan kebutuhan negara yang bersangkutan.

“Standar negara pengimpor diutamakan apabila standar harmonisasi ASEAN belum tersedia, yang keempat kerjasama teknis melalui Contact Point Nasional, mencakup kalibrasi pengujian sertifikasi akreditasi serta partisipasi dalam forum regional maupun internasional,” lanjut Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Reza yang hadir menggantikan Agus Gumiwang.

Baca juga artikel terkait IA-CEPA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana