Menuju konten utama

RI Kejar Pengakuan Internasional untuk 9 Provinsi Bebas PMK

Pengajuan yang dilakukan pada 13 Agustus 2025 ini didasarkan pada data surveilans dan informasi yang diminta oleh WOAH.

RI Kejar Pengakuan Internasional untuk 9 Provinsi Bebas PMK
Petugas menunjukkan botol vaksin, obat dan vitamin untuk ternak di Desa Kedungsigit, Trenggalek, Jawa Timur, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian secara resmi telah mengajukan dokumen kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) untuk mendapatkan pengakuan status sembilan provinsi sebagai Zona Bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tanpa vaksinasi.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, mengatakan langkah ini merupakan upaya strategis untuk mendapatkan legitimasi internasional atas keberhasilan pengendalian PMK di wilayah tersebut.

“Kita sudah mengirimkan dokumen untuk mendapatkan pengakuan Indonesia memiliki zona bebas PMK tanpa vaksinasi karena sampai dengan hari ini Alhamdulillah kita masih memiliki 9 provinsi yang bebas PMK tanpa vaksinasi,” ujar Agung di Hotel Grand Melia Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Kesembilan provinsi yang diajukan tersebut terdiri atas enam provinsi di Pulau Papua, dua provinsi di Pulau Maluku, dan satu provinsi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kita membutuhkan pengakuan dari Badan Kesehatan Hewan Dunia sebagai bentuk apresiasi tentunya dan juga mempertahankan agar 9 provinsi ini yang kebetulan jelas zonasinya karena dalam kepulauannya terpisah,” jelas Agung Suganda.

Pengajuan yang dilakukan pada 13 Agustus 2025 ini didasarkan pada data surveilans dan informasi yang diminta oleh WOAH. Harapannya, pengakuan tersebut dapat diperoleh sebelum akhir tahun 2025. “Kita harapkan target tahun ini kita mendapatkan pengakuan,” tambah Agung.

Dia menjelaskan hingga saat ini tidak ada satu pun laporan kasus PMK di kesembilan provinsi tersebut. Hal ini akan terus dijaga dan dijadikan percontohan bagi pulau-pulau lain di Indonesia yang masih terdapat kasus PMK.

“Sampai saat ini tidak ada kasus PMK dan kita akan jaga terus,” ucapnya.

Menurutnya, perolehan status ini tidak hanya menjadi prestise di mata internasional, tetapi juga penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan akses pasar ekspor produk peternakan dari wilayah tersebut, termasuk investasi.

“Agar pemberitaan positif ini memberikan semangat pada para peternak kita, sekaligus juga menjadi penarik investasi peternakan yang saat ini dicanangkan oleh Bapak Presiden. Karena kita berharap Indonesia bisa mengurangi ketergantungan impor untuk daging sapi dan juga susu seger kita,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait WABAH PMK atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana