Menuju konten utama

Ramai-ramai Tak Bisa Mengelak dari Disrupsi Bisnis

Pola-pola berbisnis berubah cepat seiring perkembangan teknologi. Masih relevankah mempertahankan pola konvensional?

Ramai-ramai Tak Bisa Mengelak dari Disrupsi Bisnis
Sejumlah tukang becak melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (25/10/2017). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Ponsel saya mati, dan hari itu pengisi dayanya ketinggalan di rumah. Keadaan genting ini membuat saya harus mencari pangkalan ojek konvensional terdekat untuk bisa pulang. Jumlah armadanya yang berkurang drastis, membuat mencari ojek pangkalan atau opang jadi perkara yang tak mudah.

Setelah bertemu pun, harus ada proses tawar-menawar ongkos dengan abang ojek. Jarak yang biasanya hanya saya bayar Rp9 ribu bila menggunakan ojek online, bisa berlipat menjadi Rp40 ribu. Kondisi hujan gerimis membuat patokan harga itu tak bisa ditawar.

“Pak, kenapa enggak gabung ojek online saja?”

“Nanti orang yang handphone-nya mati kayak mas enggak bisa pulang dong,” balasnya, setengah bercanda.

Di tengah percakapan, ia yang mengaku bernama Kartono, akhirnya Kartono mengaku karena gagap teknologi (gaptek) adalah salah satu alasan utama tak bergabung ojek online. Ia juga merasa membeli ponsel pintar belum jadi prioritas kebutuhan, padahal itu salah satu syarat jadi mitra ojek online. Ia menyayangkan kehadiran ojek online telah berdampak jelek pada usahanya.

Persaingan usaha baru macam ojek online dan konvensional macam ojek pangkalan memang sering terdengar belakangan. Di sisi lain, perkembangan teknologi membuat cara memesan hingga membayar jasa ojek dan angkutan lainnya atau cara berbelanja apa saja kini sudah berubah.

Baca juga: Creative Destruction, Sisi Merusak dari Inovasi

Semua bisa dilakukan lewat ponsel pintar. Perubahan pola bisnis yang terjadi antara ojek pangkalan dan ojek online, atau berjamurnya toko maya di internet dan tutupnya sejumlah gerai ritel biasa disebut inovasi disrupsi—disruption innovative. Antonio Gomes, Head of the Competition Division dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), menyebut inovasi disrupsi sebagai inovasi yang secara drastis mengubah pasar.

Disrupsi tersebut tak cuma terjadi di dunia jasa. Teknologi, membuatnya menyasar banyak sektor yang akhirnya berdampak pada perubahan pola bisnis. Misalnya, di sektor perbankan, bank-bank mulai berlomba-lomba memangkas rangkaian panjang proses administrasi dan menciptakan teknologi yang memudahkan nasabah melayani dirinya sendiri. Sehingga tenaga manusia di sektor itu akan berkurang ke depannya.

Baca juga: Pekerjaan yang Hilang Karena Digitalisasi Perbankan

Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai disrupsi pola bisnis tersebut tak bisa ditolak. Pertarungan antara usaha konvensional dan model bisnis baru yang lebih memanfaatkan teknologi. “Kami melihatnya yang perlu dilakukan adalah adjustment (penyesuaian), karena tidak mungkin ditolak,” ujar Syarkawi dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Perkembangan bisnis, menurutnya, tak bisa ditolak atau dibatas-batasi. Namun, usaha-usaha konvensional masih tetap perlu dipantau dan diarahkan agar tidak kalah bersaing dengan model bisnis baru yang terus berkembang. “Kuncinya perlu dilakukan literasi,” kata Syarkawi. Ia mencontohkan perseteruan antara taksi konvensional dengan taksi online yang berujung baik, dengan kolaborasi kedua model bisnis.

Syarkawi menilai, regulator juga perlu mengubah pola pikirnya menuju disrupsi inovasi. Sehingga, bukannya menghambat pelaku usaha baru untuk berkembang, tapi justru membuka peluang bagi mereka untuk terus maju. “Cara kita untuk mengembangkan regulasi untuk usaha-usaha baru ini tidak boleh pakai mindset lama,” tambahnya.

Menanggapi sejumlah pelaku usaha konvensional yang akhirnya tutup atau kalah bersaing dengan bisnis-bisnis model baru, Syarkawi menilai hal tersebut adalah tentang pilihan. “Ya kalau ada konvensional yang bisnisnya tutup gara-gara semua orang switch ke bisnis yang berbasis aplikasi online, ya saya kira itu persoalan strategi bisnis: apakah tetap mau bertahan dengan model konvensional atau bisnis baru?”

Dari perspektif regulator lainnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga punya pendapat seragam dengan Syarkawi. Ia menilai perkembangan digital adalah sesuatu yang tak bisa ditahan. Sehingga bisnis-bisnis yang turut berkembang dengan hal tersebut juga tak bisa ditolak atau dibatasi. “Dalam regulasi sendiri kita melihatnya, the better regulation is the less regulation. Kita harus memberi ruang anak muda untuk berinovasi,” ungkapnya.

Lantas bagaimana menjelaskannya pada pelaku usaha konvensional di level terendah, yang bahkan tak sadar tentang disrupsi ini sudah terjadi—misalnya beberapa ojek pangkalan?

“Harus bicara, regulator—pemerintah daerahnya harus bicara,” sahut Rudi. “Harus ada perubahan mindset dari semua sistem, dari semua stakeholder.” Ia juga mengingatkan bahwa disrupsi bisnis juga bisa membuka lapangan pekerjaan baru, yang akan menggerakkan ekonomi digital negara.

Infografik Bisnis Via Teknologi

Disrupsi dari Sektor Teknologi

Perubahan pola bisnis paling besar memang datang dari sektor teknologi. Kemajuannya membuat perusahaan-perusahaan layanan jasa tumbuh subur lewat aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan lewat ponsel pintar. Tom Goodwin, Senior Vice President of Strategy and Innovation Havas Media pernah menulis di Techcrunch, bahwa ada hal unik yang sedang terjadi sekarang:

Uber adalah perusahaan taksi (jasa angkutan) terbesar di dunia tanpa kendaraan; Facebook adalah perusahan media paling populer yang tak bikin konten; Alibaba, peritel bervaluasi paling tinggi tanpa inventaris; Dan Airbnb adalah penyedia akomodasi terbesar di dunia yang tak punya perumahan.

Baca juga: Perang Airbnb Versus Hotel

Semua perusahaan itu hadir sebagai perantara antara penyedia dan konsumen lewat aplikasi. Uber bahkan jadi Unicorn dengan valuasi tertinggi tahun ini, mencapai 69 miliar dolar AS. Bahkan 9 dari 10 perusahaan yang masuk daftar Unicorn bervaluasi tertinggi adalah perusahaan jasa pelayanan yang berdiri sebagai pihak ketiga.

Kehadiran mereka memang cukup menohok usaha konvensional yang berjalan di jalur yang sama. Sebagian besar diprediksi menjemput senjakalanya ketika disrupsi ini terjadi. Misalnya, kehadiran Facebook nyatanya mengancam eksistensi media cetak yang mulai ditinggalkan pembacanya. Atau pasar pelanggan hotel yang mulai diserap Airbnb, pasar ojek online yang diserap Uber dan aplikasi serupa, serta tutupnya gerai-gerai belanja konvensional belum lama ini.

Dari perspektif pelaku industri, Nadiem Anwar Makarim, CEO Go-Jek, satu-satunya Unicorn dari Indonesia juga beranggapan bahwa inovasi disrupsi, terutama dari sektor teknologi tersebut memang tak bisa ditampik. Baginya sendiri, disrupsi adalah perubahan bentuk bisnis, hasil teknologi, yang menciptakan kesempatan lebih baik.

Dengan perspektif itu, Nadiem melihat perubahan-perubahan bentuk bisnis baru harus disambut baik. “Contohnya kan drivers online, totalnya sekarang sudah 1 juta. Lebih banyak dari drivers traditional. Artinya kan membuka lapangan pekerjaan lebih besar. Bukan cuma Go-Jek, tapi perusahaan lain mesti kita encourage supaya buka peluang lebih banyak lagi,” ungkap Nadiem.

Baca juga: Aturan Menggantung dan Nasib Buntung Pengemudi Ojek Online

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Bisnis
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Suhendra