tirto.id - Internet yang sering kali digadang-gadang sebagai penemuan terbaik sepanjang sejarah manusia kadang terasa tak berlebihan. Kehadirannya memang mengubah hajat hidup manusia. Sejak ada internet, manusia mengenal media sosial, yang juga mengubah banyak tabiat kita termasuk cara berinteraksi hingga berpikir.
Internet juga membuat perkembangan teknologi lebih cepat dalam satu dekade terakhir ketimbang tiga dekade sebelumnya. Kini, robot serupa manusia bukan lagi cuma fantasi dalam layar lebar. Mereka duduk bersama manusia, dan mengobrol, bahkan jadi bintang di acara temu wicara.
Perubahan-perubahan tabiat yang disebabkan teknologi ini biasa disebut disrupsi. Salah satu sektor paling pesat perkembangan disrupsinya adalah bisnis. Perusahaan-perusahaan berbasis digital tumbuh bak cendawan di musim hujan, membuat para pelaku bisnis konvensional gerah dan garuk-garuk kepala. Salah satu badan pemerintah yang mengawasi gejala ini adalah Komisi Persaingan Pelaku Usaha alias KPPU.
Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, sadar betul bahwa tantangan itu tak terelakkan. Senin kemarin, 18 Desember, Aulia Adam dan Terry Muthahhari dari Tirto bertemu Syarkawi di kantornya, membahas kondisi disrupsi bisnis di Indonesia. Apakah Indonesia sudah siap? Bukan cuma para pelaku bisnisnya, tapi juga pemerintah sebagai regulator yang memantau fenomena ini? Berikut petikan wawancaranya.
Sebagai badan pemantau persaingan usaha, sektor bisnis mana yang paling tampak nilai disrupsinya?
Memang dunia ini sedang bergerak dari bisnis konvensional ke bisnis berbasis digital. Dan saya kira implikasinya ke mana-mana. Jadi hampir semua sektor bisnis terpengaruh dari inovasi digital. Maka, banyak orang atau pelaku usaha termasuk pemerintah tidak siap menghadapi perkembangan baru di dunia bisnis yang semuanya serba digital. Saya kira yang paling tampak di kita itu, sejak awal adalah kemunculan e-commerce—perdagangan berbasis online.
Semua transaksi sekarang kebanyakan bergantidari yang konvensional menjadi berbasis online. Tentu tidak semua, tapi saya kira sebagian besar akan berpindah dari transaksi konvensional—yang biasanya kita ketemu langsung—menjadi cukup dengan internet. Dan perkembangan e-commerce di Indonesia memang sangat pesat, banyak sekali start-up (perusahaan rintisan) di e-commerce yang OKE. Beberapa pemain besar: ada Blibli, Lazada, Tokopedia. Banyak juga e-commerce yang bentuknya masih start-up baru.
Kedua, yang paling kelihatan, adalah transportasi berbasis aplikasi online macam Go-Jek, Grab, dan Uber. Dan saya kira hampir semua taksi-taksi kita yang sudah lama itu punya program sendiri sejak awal yang (mirip) aplikasi pemesanan online. Cuma memang yang paling pesat perkembangannya ketiga itu.
Ketiga, sistem digital economy dalam e-payment (electronic payment). Ini berkembang luar biasa. Karena kalau trading-nya adalah e-commerce berkembang ke arah online, mau tidak mau harus ditopang pembayaran secara online juga.
Tadi Anda bilang pemerintah salah satu yang tidak siap. Di negara lain seperti Cina dan Eropajustru pemerintah yang paling duluan mendorong disrupsi. Apa yang membuat pemerintah Indonesia kurang tanggap dengan disrupsi bisnis?
Contoh paling bagus adalah e-commerce dan transportasi online. Undang-undang kita yang mengatur mengenai perdagangan online memang sampai sekarang masih dalam tahap pembahasan dan belum selesai. Kedua, regulasi transportasi online sampai sekarang belum diimplementasikan atau belum benar-benar bisa dijalankan secara penuh. Setiap regulasi soal transportasi online selalu melahirkan penolakan dari stakeholders di transportasi online.
Ini menunjukkan regulasi ini enggak mampu mewadahi new entrance [pendatang baru] ke industri yang berbasis online. Saya kira, ke depan pemerintah harus bisa menemukan atau membuat regulasi yang, satu: membantu transportasi konvensional untuk switch ke [bisnis] yang baru ini; dan kedua: transportasi online juga harus diakomodasi di dalam [regulasi] sistem transportasi kita.
Sekarang semuanya online. Oleh sebab itu, yang paling penting dari pemerintah adalah bagaimana caranya yang konvensional ini tetap diakomodasi. Kalau perlu dibantu sehingga dia bisa mentransformasi bisnis dari konvensional ke online dan memberi peluang untuk online tumbuh dan berkembang.
Tapi, kenapa regulasinya bisa lama di pemerintah?
Saya kira (karena ini) hal baru. Sebagai hal baru selalu melahirkan situasi—apa, ya, istilahnya—disorientasi juga enggak—ada kegamanganlah [dalam] merespons perkembangan baru ini. Ini, kan, [terjadi] di seluruh dunia. Di Eropa, Amerika, Asia. Alibaba sendiri juga belum lama, mungkin 10-12 tahun baru dia bisa tumbuh menjadi pelaku e-commerce yang kuat.
Di Indonesia kenapa regulatornya terkesan tidak siap? Satu, tidak semua regulator memahami model bisnis online, sehingga responsnya agak lambat. Kedua, ini banyak sekali yang didisrupsi akibat dari inovasi baru.
Di satu sisi pemerintah harus bisa menciptakan balancing antara yang konvensional dan yang baru. Pemerintah berpikirnya: ya, sudahlah, ini ada yang baru, yang baru jangan sampai membuat yang lama jadi mati. Kan, begitu tuh pemerintah berpikir. Menciptakan keseimbangan antara yang lama dan baru ini memang butuh kehati-hatian yang luar biasa. Meskipun Pak Jokowi selalu menyampaikan inovasi itu tidak bisa dihambat karena inovasi itu akan mendorong efisiensi. Inovasi itu yang akan mengurangi biaya di bisnis, transportasi, dan logistik.
Cuma, sebagai pemerintah, pasti berhati-hati di samping memang faktor pengetahuan terhadap bisnis baru ini memang harus dijembatani. Saya kira, di Indonesia, e-commerce yang berkembang baru di Jawa; Surabaya, Jakarta, Bandung, Yogya. Kalau di luar Jawa, saya kira, belum, Makassar belum terlalu.
Apalagi kita ini masuk generasi zaman now, Generasi Z, generasi ini benar-benar hidup langsung berhadapan dengan sistem digital. Kalau generasi X, yang lahir sebelum tahun 1974 itu, kan, mungkin masih sangat konvensional atau masih sangat tradisional. Waktu itu handphone belum berkembang, mungkin telepon—belum semua orang juga punya telepon.
Di Indonesia, handphone baru mulai tumbuh akhir 1990-an, begitu juga internet. Benar-benar generasi yang lahir di atas tahun 1995 inilah—Generasi Z—yang langsung berhadapan dengan situasi baru ini.
Salah satu dampaknya yang paling menarik, pada 2035 yang akan datang, kita akan mengalami puncak dari bonus demografi. Booming demografi kita akan ditandai usia muda yang sangat dominan sehingga penduduk usia muda akan menanggung usia tua dengan jumlah yang lebih sedikit.
Jadi, di rumah tangga, mungkin kalau ada enam orang; empat itu muda sementara dua orang itu tua. Kemudian, di satu sisi, kita masuk era digital, banyak pekerjaan yang dulunya dikerjakan oleh manusia secara konvensional sekarang sudah mulai digantikan oleh sistem digital, misalnya di perbankan.
Artinya apa? Pada masa datang, pekerjaan akan berkurang karena sistem digital. Untuk itu, ke depan, kita harus mengarahkan supaya ekonomi kita tetap bisa mengakomodasi, memberikan kesempatan bagi jumlah penduduk usia muda. Jangan sampai mereka menganggur.
Berarti inovasinya harus dikendalikan?
Inovasi harus jalan terus, tidak mungkin dihentikan ... kalau perlu diakselerasi. Pemerintah enggak boleh membatasi proses inovasi, justru harus diberikan insentif. Tinggal ke depan jumlah penduduk muda yang banyak ini diarahkan ke pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa disubstitusi oleh sistem digital. Karena ada pekerjaan yang tidak bisa diganti oleh sistem digital. Maka, saya setuju dengan Pak Jokowi bagaimana kita membuat reformasi di sistem pendidikan kita; dikaji dan ditata ulang sehingga sesuai perkembangan baru berbasis ekonomi digital. Karena, kalau tidak, bonus demografi bisa menjadi bencana demografi.
Bagaimana pemerintah bisa membantu proses transisi dari pelaku bisnis konvensional ke bisnis berbasis digital?
Persoalan yang paling penting dalam menghadapi era digital ekonomi ini adalah mengubah cara berpikir. Karena kalau kita menghadapi situasi baru dengan mindset lama akan sulit.
Maka, jika ada Baby Boomers atau yang berumur di atas 40 tahun, yang paling penting bagi pemerintah adalah membantu mereka untuk mengubah cara pikir; bahwa kita memasuki dunia baru digital yang sama sekali berbeda. Kedua, harus dibantu skill,yang harus diperbaiki. Ketiga, bimbingan dan pendampingan sehingga bisa switch dari konvensional ke online.
Contoh sektornya?
Coba bayangkan, dulu orang mau jualan kue harus punya kios, sepeda, motor, atau mobil untuk keliling. Sekarang tinggal punya dapur yang bersih, bikin kue, terus dijual secara online. Bisa lewat media sosial lewat Instagram, Facebook, YouTube, atau aplikasi sendiri. Tinggal bagaimana caranya ditunjukkan kue ini dibuat secara higienis dan memenuhi standar kesehatan. Isu yang lain dari e-commerce itu standardisasi. Karena semua orang bisa jualan online dan konsumen tidak ketemu langsung dengan pembuatnya. Yang penting: bagaimana pembuatnya distandardisasi; jadi semacam standar bagi makanan dan minuman di dapur-dapur rumahan kemudian dijual secara online.
Standarisasi tidak menjadi hambatan inovasi?
Artinya, setiap orang akan berusaha memenuhi standar. Ini insentif untuk berkompetisi jika standarnya ketat. Seperti di luar negeri, konsumen mendapatkan informasi yang lengkap mengenai makan. Misalnya, saya [punya] penyakit gula, terus beli makanan tapi enggak ada informasi kadar gula, jadi saya makan aja terus saya makin sakit. Tapi, jika ada informasi kadar gula di kemasan, saya bisa mengatur berapa yang saya harus konsumsi. Saya kira ini fungsi standarisasi untuk melindungi konsumen.
Produsennya juga saya kira akan berlomba-lomba menaikkan kualitas produk sehingga akan membuat persaingan lebih baik. Orang akan innovate terus untuk memenuhi standar. Pemerintah harus lebih cerdas dari pelaku bisnis.
Sebagai leader harus memikirkan yang terjadi saat ini dan forward looking dengan bisa mengantisipasi kecenderungan ke depan.
Saya kira di situlah pentingnya market research. Pemerintah harus punya divisi khusus untuk riset pasar, agar mengantisipasi perkembangan yang akan terjadi, jangan lambat terus jadi regulasi, selalu jadi kendala. Seperti Pak Jokowi bilang, 'Kita ini memasuki era baru, kalau dulu kecerdasan melekat, ini sudah masuk artificial intellegence yang menjadi produk dari proses inovasi.' Sekarang, kalau lingkungan kita bergerak begitu cepat, regulator harus bergerak lebih cepat lagi agar regulasi tidak terlambat.
Bagaimana soal kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah merespons disrupsi?
Yang harus dilakukan pemerintah daerah ikut mewadahi perkembangan teknologi informasi. Pemda bisa memberikan insentif bagi berkembangnya sistem digital seperti keterampilan e-commerce yang membantu masyarakat.
Dulu, rantai distribusi panjang, harus menguasai jaringan distribusi sendiri, tapi sekarang saya bisa bikin baju di rumah dengan modal keterampilan menjahit. Tidak perlu berkenalan dengan distributor A, retailer B, atau pemilik kios di pasar. Cukup saya foto, dipasarkan lewat online. Rantai distribusi menjadi terpangkas, yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Untuk itu, tugas pemda adalah mewadahi, memberikan insentif, dan membantu masyarakat untuk masuk ke sistem e-commerce. Jangan coba dihambat karena ia akan tetap berkembang.
Salah satu regulasi yang paling sering keluar dari pemerintah dalam menghadapi disrupsi adalah penentuan tarif bawah atau kuota. Dan KPPU selalu kontras. Mengapa?
KPPU tidak pernah merekomendasikan tarif bawah karena menghambat inovasi. Tidak memberikan insentif untuk inovasi, efisiensi, mengurangi biaya, sehingga harga pun bisa menjadi lebih rendah. Maka kami di KPPU tidak pernah merekomendasikan tarif bawah. Termasuk sistem kuota. Siapa yang bisa menjamin penetapan kuota itu sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat?
Apalagi permintaan transportasi dari waktu ke waktu berbeda. Di pagi hari, permintannya lebih banyak, jam 10-11 turun permintaan, jam 1 siang naik lagi karena makan siang, terus sore naik lagi pulang kerja. Ini naik-turun. Belum bicara bulanan atau tahunan.
Kalau mau ditetapkan kuotanya, jumlah yang mana yang mau dijadikan patokan terhadap kebutuhan transportasi kita? Kan, sulit. Oleh sebab itu, menurut saya, serahkan saja kepada mekanisme pasar, supply and demand. Karena itu silakan saja produsennya menyesuaikan dengan besarnya permintaan. Kan, tidak logis jika produsennya nambah armada terus padahal permintaan sudah mulai turun. Ujung-ujungnya, minta dibatasi. Karena: ‘Oh, saya sudah mulai rugi bisnis transportasi. Tolong, dong, pemerintah batasi pendatang baru.’ Ini, kan, menciptakan barrier. Ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat.
Untuk itu KPPU tidak setuju dengan batas bawah karena tidak memberi insentif inovasi. Kedua, kami tidak merekomendasikan sistem kuota karena penjatahan itu akan merugikan konsumen.
Contohnya?
Di Indonesia, yang ada tarif bawahnya pesawat. Sekarang masih lumayan. Tarif bawah itu 30 persen dari tiket termahal di setiap rute. Misalnya ke Surabaya paling mahal Rp1,2 juta, maka paling rendah itu Rp360 ribu. Ini sebenarnya tidak memberikan insentif untuk melakukan efisiensi di industri penerbangan kita.
Idealnya, biarkan saja mereka bersaing secara fair. Yang penting tidak ada praktik predatory pricing; sengaja jual murah untuk mematikan pesaing. Kalau ini terjadi tentu masuk dalam pelanggaran hukum persaingan.
Kalau enggak ada tarif bawah ada kemungkinan predatorypricing, dong?
Ada kemungkinan. Tapi, kan, bisa dilihat. Predatory pricing artinya menjual di bawah biaya yang sebenarnya. Kan, ada biaya rata-rata. Dia menjual di bawah harga rata-rata itu.
Kayak kasus First Travel?
Iya. Dia jual terus di bawah biaya rata-rata, nanti pesaingnya akan mati. Setelah pesaingnya mati, dia akan mulai menaikkan harga karena dia menjadi satu-satunya pemain.
Solusi selain tarif bawah?
Masing-masing berlomba meningkatkan efisiensi dan memenuhi standar pelayanan minimum. Untuk memastikan pelayanan itu tidak merugikan konsumen.
Apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengejar deadline bonus demografi di era disrupsi?
Reformasi sistem pendidikan harus sejalan perkembangan baru. Jangan sampai keluaran pendidikan tidak sesuai dengan yang sedang berkembang. Kita melahirkan SDM berdasarkan tuntutan kebutuhan dunia kerja, jangan memproduksi terus lulusan yang pada akhirnya tidak terpakai.
Adakah yang harus diwaspadai dari fenomena disrupsi?
Pemerintah harus menjamin model bisnis baru tidak merugikan. Kalau di transportasi online, namanya kan "mitra", ya harus ada pengawasan. Tidak boleh orang berbisnis tanpa diawasi. Karena bisa merugikan banyak orang. Tapi sekarang ini model bisnis online sangat membantu konsumen. Kewaspadaannya, bagaimana mitra-mitra ini tidak dirugikan oleh penyedia aplikasi.
Bill Gates merekomendasi untuk menarik pajak dari AI dan robot.Tanggapan Anda?
Ini juga penting ke depan, menurut saya. Misalnya, yang pernah ramai adalah Over The Top (OTT) seperti WhatsApp. Ia aplikasi yang bekerja di atas jaringan yang kita punya. Yang punya jaringan internet itu kita, WhatsApp yang punya orang asing dipakai oleh masyarakat Indonesia yang menggunakan internet. Saya enggak tahu sekarang perusahaan OTT sudah kena pajak atau belum, tapi harusnya memang dikejar pajaknya.
Misalnya Google, search engine ini [memakai] jaringan internet kita, dia dapat income, harusnya dia wajib bayar pajak, dong. Karena dia menggunakan jaringan dari negara itu. Saya setuju mereka harus bayar pajak. Tahun 2017 ini isunya bagaimana OTT itu berkontribusi ke negara yang bisnisnya ada di situ.
Penulis: Aulia Adam
Editor: Fahri Salam