Menuju konten utama

Rachmat Penyuap Mbak Ita Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

Majelis Hakim menilai Rachmat terbukti minta bantuan Alwin Basri selaku representasi Mbak Ita untuk dapat pekerjaan di Pemkot Semarang.

Rachmat Penyuap Mbak Ita Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan vonis terdakwa Rachmat Utama Djangkar yang menyuap Mbak Ita melalui Alwin Basri, Senin (30/6/2025). Terdakwa Rachmat mengikuti sidang secara daring dari tahanan. tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, divonis bersalah melakukan korupsi menyuap Alwin Basri selaku representasi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda Rp200 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Sarwadi, Senin (30/6/2025).

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh Hakim Gatot.

Vonis Majelis Hakim sama persis dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Rachmat terbukti meminta bantuan Alwin Basri selaku representasi Mbak Ita untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Berkat bantuan Alwin, perusahaan terdakwa Rachmat berhasil mendapatkan pekerjaan pengadaan meja kursi siswa di sekolah dasar Kota Semarang dengan pagu anggaran Rp20 miliar.

Setelah selesai mengerjakan proyek tersebut, terdakwa Rachmat mengupayakan merealisasikan commitment fee untuk Alwin dengan menyiapkan uang Rp1,75 miliar.

"Terdakwa memerintahkan bawahannya menyiapkan Rp1,75 miliar," jelas hakim.

Uang tersebut rencananya digunakan untuk mendukung pencalonan Alwin. Pada Pemilu 2024, Alwin mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI meski akhirnya gagal lolos ke Senayan.

Hakim mengungkap, uang Rp1,75 miliar yang sudah dipersiapkan, urung diserahkan. "Terdakwa mendapat info dari Alwin untuk hold dulu rencana pertemuannya karena sedang ada penyelidikan KPK," ujarnya.

Meski begitu, hakim menilai terdakwa Rachmat sudah terbukti memberikan hadiah atau janji kepada Alwin selaku penyelenggara negara, sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam perkara ini, terdakwa Rachmat telah menitipkan uang senilai Rp1,75 miliar ke rekening penampungan KPK. Terdakwa sempat meminta agar uangnya dikembalikan. Namun, Majelis Hakim tidak menanggapi.

Vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap lantaran terdakwa maupun JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah