Menuju konten utama

Kepala Bapenda Setor Rp1,2 M ke Mbak Ita dan Rp1 M ke Alwin

Uang yang disetor bersumber dari pungli atas pemotongan insentif pemungutan pajak seluruh ASN Bapenda Kota Semarang.

Kepala Bapenda Setor Rp1,2 M ke Mbak Ita dan Rp1 M ke Alwin
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari alias Iin berdiri usai diperiksa sebagai saksi sidang korupsi terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025). tirto.id/ Baihaqi Annizar.

tirto.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengaku telah menyetorkan uang hasil iuran pegawai Bapenda kepada mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.

"Total saya menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Bu Ita dan Rp1 miliar kepada Pak Alwin," beber Indriyasari yang biasa disapa Iin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

Ia menyerahkan uang tak resmi itu atas permintaan Mbak Ita dan Alwin. "Menyerahkan karena diminta," tegasnya.

Uang yang disetor bersumber dari pungutan liar (pungli) atas pemotongan insentif pemungutan pajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) Bapenda Kota Semarang.

Dalam sidang, Iin mengaku menyerahkan uang di luar ketentuan kepada Mbak Ita dan Alwin. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan berasal dari pemotongan insentif pegawai.

"Bukan pemotongan insentif, tapi dari iuran sukarela para pegawai ASN Bapenda," kata Iin. Di dinas yang dipimpin Iin, iuran sukarela itu dinamai 'iuran kebersamaan'.

Dia menjelaskan, semua ASN Bapenda Kota Semarang memperoleh tambahan penghasilan yang diperhitungkan dari realisasi target pendapatan pajak daerah.

Menurutnya, ASN Bapenda memiliki tradisi iuran kebersamaan setiap tiga bulan sekali yang biasanya terkumpul sekitar Rp800 juta sampai Rp900 juta. Uang itulah yang digunakan untuk memenuhi permintaan Mbak Ita dan Alwin.

Penyerahkan uang dilakukan secara terpisah dan bertahap. Ia menyerahkan uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta pada Desember 2022, April 2023, Juli 2023, dan Oktober 2023. "Total Rp1,2 miliar," bebernya.

Pada waktu berbeda, Iin menyerahkan uang kepada Alwin pada Juli dan September 2023 masing-masing Rp200 juta dan pada Oktober dan November 2023 masing-masing Rp300 juta. "Total Rp1 miliar," imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, Mbak Ita mengakui telah menerima setoran uang Rp1,2 miliar dari Kepala Bapenda. Namun, dia mengklaim pemberian itu tidak atas permintaan atau perintahnya.

"Angka (nominal uang yang diserahkan) muncul pertama kali bukan dari saya, tapi justru saksi yang menawarkan ke saya," ucap Mbak Ita. Saat dikonfrontasi, Iin tetap pada keterangannya bahwa ia menyetor karena diminta.

Sementara Alwin mengamini telah meminta dan menerima setoran dari Iin. Namun, jumlahnya berbeda. "Saya hanya menerima tiga kali, total Rp600 juta bukan Rp1 miliar," bantah Alwin.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah