Menuju konten utama

Pengacara Mbak Ita Pertanyakan Status Tersangka Indriyasari

Dalam surat dakwaan perkara Mbak Ita, jelas disebutkan bahwa Mbak Ita melakukan korupsi bersama-sama Iin selaku Kepala Bapenda.

Pengacara Mbak Ita Pertanyakan Status Tersangka Indriyasari
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari alias Iin diperiksa sebagai saksi sidanh korupsi terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Pengacara mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), mempertanyakan kedudukan Indriyasari apakah sudah tersangka atau belum. Indriyasi merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

"Kami ingin tahu apakah saksi Indriyasari sudah ditetapkan tersangka atau belum," tanya Agus Nurudin mewakili terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

Agus mengulik hal tersebut lantaran dalam surat dakwaan perkara Mbak Ita jelas disebutkan bahwa Mbak Ita melakukan korupsi bersama-sama Iin selaku Kepala Bapenda.

"Kenapa belum jadi tersangka? Apakah ada hak istimewa?" tanya Agus di hadapan Ketua Majelis Gatot Sarwadi jelang akhir persidangan.

Majelis pun mempersilakan Iin untuk menjelaskannya. Iin menegaskan saat diperiksa oleh penyidik KPK, dia berkapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.

"Dulu diperiksa beberapa kali sebagai saksi," ucap Iin.

Saat didang baru dimulai, Agus juga sudah mempertanyakan hal sama. Ia menginterupsi majelis hakim yang hendak mengambil sumpah Iin.

Agus mempertanyakan kedudukan Iin, apakah ia diambil sumpah dalam kapasitas sebagai saksi biasa atau sebagai saksi mahkota. Saksi mahkota adalah istilah untuk seorang saksi yang notabene merupakan terdakwa.

Menurut Agus, kedudukan saksi biasa dengan saksi yang merupakan terdakwa, akan berbeda. Apalagi biasanya, saksi mahkota diperiksa paling akhir.

Menanggapi interupsi pengacara Mbak Ita, Ketua Majelis Gatot Sarwadi menegaskan pihaknya belum pernah menyidangkan kasus Iin, sehingga hari ini ia memerikaa Iin sebagai saksi biasa.

"Apakah yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan atau belum, kami belum tahu. Saat ini posisinya sebagai saksi," tegas hakim.

Hakim Gatot mempersilakan mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik, jangan kepada majelis hakim. "Itu bukan wewenang kami," imbuhnya.

Perlu diketahui, Mbak Ita dan Alwin didakwa melakukan korupsi berbagai modus dengan menerima suap, gratifikasi, atau hadiah yang total nilainya mencalai Rp9 miliar.

Salah satu modusnya adalah menerima uang hasil pungutan liar (pungli) dari pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah