Menuju konten utama

Iin Kepala Bapenda Semarang Bersaksi di Sidang Korupsi Mbak Ita

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Mbak Ita korupsi bersama dengan Alwin Basri dan Iin selaku Kepala Bapenda.

Iin Kepala Bapenda Semarang Bersaksi di Sidang Korupsi Mbak Ita
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari alias Iin bersaksi di sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Mbak Ita dan Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (30/6/2025). Tirto.id/Baihaqi Annizar

tirto.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari alias Iin, bersaksi di sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita).

Iin hadir di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (30/6/2025), bersama satu saksi lain. Iin terlihat mengenakan baju bermotif hitam putih dengan berkerudung putih.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, Iin mengaku menjadi Kepala Bapenda sejak Januari 2022 saat wali kotanya masih Hendrar Prihadi dengan Mbak Ita sebagai wakil wali kota.

"Saya kenal Ibu Ita sejak beliau masih menjadi wakil wali kota," ujarnya.

Ketika Mbak Ita menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota maupun wali kota Semarang, Iin masih menjabat Kepala Bapenda. "Ibu Ita atasan saya," imbuhnya.

Terkait kasus korupsi yang menyeret atasannya, Iin mengakui sudah diperiksa berulang oleh penyidik KPK. "Dulu sudah diperiksa berkali-kali, lebih dari lima kali," jelasnya.

Iin termasuk saksi kunci korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, khususnya mengenai klaster dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan insentif pegawai Bapenda.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK secara tegas menyebut Mbak Ita melakukan korupsi bersama-sama dengan suaminya, Alwin Basri, dan Iin selaku Kepala Bapenda.

"Terdakwa I (Mbak Ita) bersama-sama Terdakwa II (Alwin) dan Indriyasari telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berupa meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang lain atau kepada kas umum," ucap jaksa dalam dakwaan yang dibacakan Senin (21/4/2025).

Jaksa Rio Vernika mengatakan, pegawai Bapenda Kota Semarang memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Para penerima insentif itu berinisiatif mengumpulkan uang untuk membiayai keperluan-keperluan pegawai di luar yang telah dianggarkan.

Dalam praktiknya, Iin selaku Kepala Bapenda terlibat aktif dalam pengepulan iuran yang dinamai 'iuran kebersamaan'. Indriyasari juga yang menentukan jumlah iuran.

"Besaran iuran kebersamaan yang harus disetorkan oleh para pegawai, sudah ditetapkan oleh Indriyasari selaku Kepala Bapenda," kata jaksa.

Dana iuran kebersamaan itu di antaranya dimanfaatkan untuk memenuhi permintaan Mbak Ita dan Alwin. Iin dibantu bawahannya, rutin menyerahkan uang iuran tersebut secara bertahap kepada kedua terdakwa.

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, Indriyasari telah menyerahkan uang lebih dari Rp3 miliar kepada Mbak Ita selaku Wali Kota dan Alwin selaku Ketua PKK Kota Semarang.

"Terdakwa I (Mbak Ita) bersama-sama Terdakwa II (Alwin) menerima uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda dengan total keseluruhan Rp3,08 miliar," beber jaksa.

Perlu diketahui, Mbak Ita dan Alwin tidak hanya memungut hasil iuran insentif pajak. Mereka didakwa menerima suap atau gratifikasi atas pengondisian proyek di Kota Semarang. Total kedua terdakwa menerima uang korupsi senilai Rp9 miliar.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah