Airlangga Hartarto, enggan menanggapi langkah Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Berdasarkan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi, kewenangan MK bukan hanya perselisihan jumlah suara, tapi juga penilaian terhadap proses pemilihan.