Menuju konten utama

KPK Pelajari Putusan MK Hanya BPK Bisa Hitung Kerugian Negara

KPK juga melakukan penyesuaian dan optimalisasi fungsi accounting forensic (AF) di lembaganya.

KPK Pelajari Putusan MK Hanya BPK Bisa Hitung Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/4/2026). tirto.id/Rahma
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari penerapan putusan MK tersebut dalam penanganan perkara di KPK, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2026).

Kata Budi, KPK juga menghormati dan mematuhi putusan MK atas uji materi Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini.

Budi menyebut, KPK juga melakukan penyesuaian dan optimalisasi fungsi accounting forensic (AF) di KPK, yang sebelumnya juga memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam sebuah perkara.

"Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil maupun materiilnya, sekaligus proses pengitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," tutur Budi.

Sebagai informasi, MK menegaskan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin (9/2/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia merupakan delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dinyatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual serta dapat dihitung secara pasti berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang.

Konsepsi tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa kerugian negara ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.

MK juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Kewenangan ini berkaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi