tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai ratusan juta dari rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono.
Penyitaan ini, dilakukan atas penggeledahan yang dilakukan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Bandung terkait kasus dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi, yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan ONS (Ono)" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Selain itu, kata Budi, saat ini penyidik juga melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono yang berlokasi di Indramayu.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penggeledahan di rumah Ono dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menyebut, penyidik telah menunjukkan administrasi penyidikan serta proses penggeledahan di Bandung kemarin juga turut disaksikan oleh Istri Ono.
"Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," tutur Budi.
Dia juga membantah soal penyidik yang disebut mencabut dan mematikan CCTV di rumah Ono. Budi mematikan bahwa CCTV dimajukan oleh pihak keluarga dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut.
"Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," ucap Budi.
Diketahui, Ono sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia juga disebut menerima aliran uang dari tersangka swasta yaitu Sarjan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang; Ayah Ade, HM Kunang; dan seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa bupati dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada.
Praktik tersebut berlangsung setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sejak itu, Ade disebut menjalin komunikasi dengan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berinisial SRJ alias Sarjan.
Menurut KPK, permintaan uang dilakukan ketika proyek yang dijanjikan belum tersedia. Ade diduga menjanjikan proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id
































