Menuju konten utama

Delpedro Gugat 3 Pasal dalam KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi

Pasal-pasal tersebut dinilai digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat Delpedro cs dalam demo Agustus 2025.

Delpedro Gugat 3 Pasal dalam KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi
Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya, saat menyampaikan keterangan kepada awak media usai mengajukan permohonan uji materiil terkait pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP Baru di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Tirto/Hanang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen mengajukan permohonan gugatan materi terkait Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/3/2026).

Pasal yang digugat, yakni Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan Pasal 264 terkait penyebaran berita bohong dalam KUHP baru. Pasal-pasal tersebut dinilai digunakan menjerat dirinya dan peserta aksi lainnya dalam demo Agustus 2025.

Delpedro mengkritik narasi pemerintah yang selama ini membanggakan KUHP Baru sebagai wujud dekolonisasi atau pelepasan dari belenggu hukum kolonial Belanda.

"Terbukti pada hari ini, muatan-muatan materi pasal penghasutan dan berita bohong masih digunakan untuk menjerat kritik publik. Sehingga kami mengajukan kembali upaya ini menyelamatkan Republik ini sekaligus membantu teman-teman tahanan politik lain untuk segera dibebaskan," kata Delpedro di Gedung MK, Kamis.

Kuasa hukum Delpedro, Fauzan Alaydrus, membeberkan bahwa aturan di dalam KUHP Baru dinilai bertentangan dengan standar kebebasan berekspresi internasional. Fauzan memandang ketiga pasal tersebut digunakan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi kliennya.

"Kami anggap adalah langkah atau instrumen dari para penegak hukum dan negara untuk mengkriminalisasi para pembela hak dan juga orang-orang yang fokus kerjanya dalam bidang advokasi," lanjutnya.

Menurut Fauzan, pasal penyebaran berita bohong sejatinya telah dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 saat mengabulkan permohonan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty.

Namun, justru dihidupkan kembali lewat Pasal 263 dan 264 KUHP Baru.

Hal serupa juga terjadi pada delik penghasutan. Melalui Putusan Nomor 7/PUU-VII/2009, MK telah menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP Lama tentang penghasutan harus dipandang sebagai delik materiil yang mensyaratkan adanya dampak nyata.

Namun, Pasal 246 KUHP Baru belum mengakomodasi pertimbangan hukum tersebut secara jelas. Mereka memandang ketiadaan batasan tafsir ini membuat pasal penghasutan kembali rentan disalahgunakan, sehingga pemohon mendesak Mahkamah untuk membatalkan aturan tersebut demi merawat demokrasi.

===============

Hanang Septioyudho berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.

Baca juga artikel terkait KUHP BARU atau tulisan lainnya dari Intern tirto

tirto.id - Flash News
Reporter: Intern tirto
Penulis: Intern tirto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama