tirto.id - Koalisi pakar hukum Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menolak aduan etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. MKMK dinilai telah melewatkan kesempatan penting untuk melakukan koreksi terhadap dimensi etik dalam proses seleksi hakim di DPR.
Anggota CALS dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menyesalkan sikap restraint atau menahan diri yang dipilih oleh MKMK dalam merespons laporan tersebut.
Yance menilai lembaga etik seharusnya memanfaatkan kewenangannya memeriksa dugaan pelanggaran prosedur seleksi, mengingat preseden serupa pernah dilakukan oleh Dewan Etik MK di masa lalu.
“MKMK melepaskan kesempatan sebenarnya untuk melakukan koreksi ya terhadap proses dan juga dimensi etik di dalam seleksi hakim konstitusi,” ujar Yance usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Yance menambahkan bahwa absennya pemeriksaan terhadap pihak terkait dalam proses seleksi merupakan bentuk pengabaian terhadap upaya koreksi etik.
Menurutnya, MKMK seharusnya tidak membatasi diri dan bisa melakukan pendalaman lebih jauh guna memastikan integritas hakim konstitusi yang terpilih.
“Padahal bisa saja MKMK memanggil anggota DPR untuk diperdengarkan keterangannya apakah memang ada hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim terlapor. Itu tidak dilakukan,” tegas Yance.
Kuasa hukum CALS, Violla Reininda, sependapat bahwa putusan ini merupakan sebuah kemunduran bagi upaya menjaga independensi lembaga peradilan.
Kendati laporan ditolak, ia mencatat poin penting dalam pertimbangan majelis yang mengakui bahwa mekanisme seleksi yang bermasalah dapat menjadi ancaman bagi independensi hakim konstitusi ke depannya.
“Majelis Kehormatan acknowledge atau admit bahwa upaya untuk mengganggu independensi hakim konstitusi, independensi Mahkamah Konstitusi itu memang dapat terjadi melalui proses seleksi,” ungkap Violla.
Sedangkan anggota CALS lainnya, Bivitri Susanti dari STH Jentera, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini adalah perwujudan tanggung jawab moral bagi para pakar hukum tata negara agar tidak sekadar bersuara di media sosial.
Ia memastikan bahwa perjuangan mereka tetap berlanjut melalui jalur administrasi sebelum nantinya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tanggung jawab moral, karena kami tahu ini salah, kami tidak bisa hanya berkoar-koar di media sosial tapi kami juga harus bertindak moral seperti ini,” ujar Bivitri.
Mengenai prosedur hukum lanjutan tersebut, Bivitri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu tanggapan atas keberatan administratif yang telah diajukan.
Langkah formal ini wajib dilalui sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar upaya hukum mereka memiliki kedudukan yang sah di mata pengadilan.
“Setelah itu ada waktu 10 hari untuk pihak-pihak yang terkait itu untuk memberikan tanggapan. Ada atau tidak ada, kami tetap bisa maju ke PTUN,” jelas Bivitri.
Diberitakan sebelumnya, MKMK menegaskan dalam putusannya bahwa laporan CALS tidak dapat diterima karena objek aduan berada di luar yurisdiksi etik hakim konstitusi yang sedang menjabat.
MKMK menyatakan tidak memiliki kewenangan mencampuri proses prosedural pencalonan hakim yang dilakukan oleh DPR, Mahkamah Agung, maupun Presiden. MKMK menilai aduan tersebut bersifat prasangka yang terjadi sebelum Adies Kadir menjabat, sehingga tidak dapat diukur dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































