Menuju konten utama

Daftar Kontroversi Adies Kadir, Hakim MK yang Ditunjuk DPR

Adies Kadir pernah menuai sejumlah kontroversi akibat pernyataan dan pemilihan dirinya sebagai calon hakim MK oleh DPR. Simak di sini.

Daftar Kontroversi Adies Kadir, Hakim MK yang Ditunjuk DPR
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menandatangani berita acara pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) disaksikan Hakim MK Adies Kadir (kiri) saat pembacaan sumpah jabatan Hakim MK dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai Hakim MKmenggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 serta melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan menggantikan Thomas Djiwandono, yang ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Adies Kadir mengambil sumpah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (5/2/2026). Posisi baru Adies ini menuai kritik karena beberapa tindakan di masa lalu yang menuai kontroversi.

Pengambilan sumpah Adies sebagai Hakim MK dilaksanakan di Istana Negara dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Daftar Kontroversi Adies Kadir

Berikut daftar kontroversi Adies Kadir mulai dari menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI hingga diangkat menjadi Hakim MK:

1. Pernyataan soal tunjangan rumah DPR

Pada Agustus 2025, Adies Kadir menjadi sorotan publik karena pernyataannya mengenai besaran tunjangan anggota DPR untuk biaya kos sekitar Senayan.

Ia menghitung biaya kos Rp3 juta per bulan, yang dianggap publik tidak masuk akal.

“Jadi, saya mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp50 juta uang sewa rumah, itu indekos, uang indekos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).

“Rp3 juta kali dua belas bulan, Rp36 juta, belum lagi dia taruh pembantu satu, nantinya bayar sopir dan sebagainya. Jadi, uang Rp50 juta itu termasuk fasilitas itu, pembantu dan lain-lain. Itu kalau kos-kosannya Rp3 juta di sekitar Senayan. Aku kasih perbandingan itu,” tutur Adies.

2. Penonaktifan sementara dari DPR oleh Partai Golkar

Partai Golkar menonaktifkan Adies pada September 2025 setelah kontroversi pernyataan tunjangan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat etika dalam tubuh partai berlambang pohon beringin itu.

“DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar,” demikian tertulis dalam siaran pers, Minggu (31/8/2025).

3. Proses pencalonan hakim MK yang dianggap tergesa-gesa

Fit and proper test Adies sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi digelar sekitar 20 menit di luar jadwal resmi DPR, setelah rapat maraton bersama Kapolri dan Komisi Yudisial.

Tidak ada pendalaman oleh anggota DPR, dan persetujuan diberikan secara langsung oleh delapan fraksi.

4. Kritik dari KontraS sebut ada conflict of interest

Melalui akun Instagram @kontras_update, KontraS menyoroti penetapan Adies sebagai Ketua MK.

Adies Kadir adalah Wakil Ketua DPR dan pernah memimpin sidang yang memasukkan Revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Revisi UU TNI itu sendiri sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Dengan duduk sebagai hakim MK, Adies memiliki posisi yang secara langsung berpotensi memengaruhi perkara yang berkaitan dengan kebijakan politiknya sendiri.

Ini merupakan contoh klasik conflict of interest, yang secara prinsipil dapat mengganggu independensi hakim.

5. Kebingungan publik akibat penggantian calon hakim sebelumnya

Awalnya Inosentius Samsul disetujui DPR untuk menggantikan Arief Hidayat, namun tiba-tiba digantikan Adies Kadir. Hal ini mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan, kenapa DPR mengganti calon hakim dari Inosentius menjadi Adies Kadir.

Baca juga artikel terkait HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra