Menuju konten utama

MKMK Tolak Aduan CALS terkait Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir

MKMK menyebut tak punya kewenangan mengintervensi proses rekrutmen atau pencalonan hakim yang merupakan ranah konstitusional DPR.

MKMK Tolak Aduan CALS terkait Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada Februari 2026 serta melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan menggantikan Thomas Djiwandono yang ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir yang diajukan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS). MKMK menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses rekrutmen atau pencalonan hakim yang merupakan ranah konstitusional DPR.

Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan oleh CALS lebih bersifat prasangka ketimbang fakta pelanggaran etik hakim.

“Sementara, yang disampaikan dalam uraian Pelapor tidaklah dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi melainkan anggapan/prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran Pelapor. Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026, Kamis (3/3/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh 21 pakar hukum yang tergabung dalam CALS, termasuk Susi Dwi Harijanti, Denny Indrayana, dan Zainal Arifin Mochtar. Mereka mempermasalahkan proses pemilihan Adies Kadir di DPR yang dinilai bermasalah.

Sementara itu, anggota MKMK, Yuliandri, menyatakan pentingnya menjaga batas kewenangan antarlembaga negara. Ia menegaskan bahwa MKMK maupun Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan mencampuri mekanisme rekrutmen hakim yang menjadi hak konstitusional DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

“Terlepas dari deras dan kerasnya kritik terhadap mekanisme rekrutmen yang sumir ini, terutama dihubungkan dengan nature hakim konstitusi yang dicita-citakan oleh UUD NRI 1945 sebagaimana secara tegas diamanatkan dalam Pasal 24C ayat (5), MKMK bukan hanya tidak mempunyai kewenangan, tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya. Bahkan, bukan hanya MKMK, MK pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim konstitusi tersebut,” tegas Yuliandri.

Ridwan menambahkan, seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi tidak terikat dengan Sapta Karsa Hutama.

Oleh karena itu, MKMK tidak bisa melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan etik terhadap perilaku yang terjadi sebelum seseorang dilantik.

“Perilaku Hakim Terlapor yang diduga melanggar kode etik sebagaimana diuraikan oleh Pelapor, tidak bisa diukur dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) sehingga Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Laporan a quo, baik dalam rangka pencegahan maupun penindakan/penegakan Kode Etik dan Perilaku. Sebab, baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi hakim konstitusi,” ujar Ridwan.

Baca juga artikel terkait HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah