tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tidak berwenang mengadili tiga laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MKMK menegaskan pokok aduan dalam laporan tersebut berkaitan dengan tindakan Adies sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama anggota Ridwan Mansyur dan Yuliandri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Palguna saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai laporan yang masuk berkaitan dengan proses pencalonan Adies Kadir di DPR RI.
Karena status terlapor saat peristiwa itu belum dilantik sebagai hakim konstitusi, MKMK tidak memiliki yurisdiksi untuk memprosesnya.
Tiga perkara yang diputus meliputi nomor 01/MKMK/L/02/2026 pelapor Syamsul Jahidin, nomor 02/MKMK/L/02/2026 pelapor Edy Rudyanto, dan nomor 03/MKMK/L/02/2026 pelapor Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Pada perkara pertama, MKMK menilai kekhawatiran pelapor terhadap proses pemilihan Adies bukanlah fakta atas tindakan yang dilakukan terlapor selaku hakim.
Hal serupa berlaku untuk perkara kedua yang dinilai memiliki dalil sama.
"Oleh sebab itu, pertimbangan dan putusan Majelis Kehormatan dalam putusan Nomor 01/MKMK/L/02/2026 sepanjang berkenaan dengan Hakim Terlapor (Adies Kadir), adalah berlaku sama dengan laporan a quo, mutatis mutandis," ucap Hakim Ridwan Mansyur.
Sementara untuk perkara ketiga yang diajukan CALS, MKMK menyoroti bahwa laporan tersebut menguraikan tindakan Adies saat masih berkapasitas sebagai anggota DPR.
"Laporan yang diajukan pelapor menguraikan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Hakim Terlapor 2 (Adies Kadir) sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, utamanya dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tindakan tersebut jelas tidak bisa dan tidak mungkin diukur dengan Sapta Karsa Hutama melainkan harus dengan kode etik yang mengikat dirinya sesuai dengan jabatannya," terang Ridwan Mansyur.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























