tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang diajukan lima mahasiswa.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) atau recall anggota DPR yang dilakukan sepenuhnya oleh partai politik adalah konstitusional dan tidak memerlukan persetujuan konstituen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menekankan bahwa keterlibatan partai politik dalam mekanisme PAW merupakan elemen krusial dalam menjaga stabilitas sistem perwakilan.
“Karena mekanisme PAW merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan hubungan partai politik, calon legislatif, dan konstituen yang memilih dalam pemilihan umum,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 44/PUU-XXIV/2026, Senin (2/3/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Adies menjelaskan secara rinci mengapa Mahkamah menolak dalil para Pemohon yang meminta agar hak recall harus disertai persetujuan rakyat.
Menurut Mahkamah, permintaan tersebut tidak sejalan dengan konsep demokrasi perwakilan yang dianut Indonesia.
Mekanisme persetujuan rakyat dalam proses PAW dinilai sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan bersangkutan, yang justru bertentangan dengan prinsip one man one vote.
Lebih jauh, MK menyoroti dampak sosiologis jika mekanisme jajak pendapat diterapkan setiap kali ada usulan PAW.
Metode yang melibatkan seluruh pemilih di daerah pemilihan tersebut dikhawatirkan memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurut Mahkamah, hal itu berpotensi menimbulkan polarisasi yang mempertajam pandangan pro dan kontra.
Kondisi ini rentan menyebabkan konflik horizontal yang pada akhirnya menghambat proses pembangunan yang seharusnya berjalan cepat.
Merujuk pada konsistensi putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan belum menemukan argumentasi yuridis baru yang mampu mengubah pendirian Mahkamah.
“Oleh karena belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud, dalil para Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” tegas Adies.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba.
Fokus gugatan mereka tertuju pada Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para mahasiswa tersebut berargumen bahwa kader parpol yang duduk di kursi DPR sejatinya dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Oleh karena itu, memberikan kewenangan penuh kepada parpol untuk melakukan PAW dinilai mendegradasi kedaulatan rakyat.
Para Pemohon menilai aturan saat ini menciptakan kontrol yang terlalu kuat oleh parpol terhadap anggotanya di parlemen.
Hal ini dikhawatirkan membuat anggota dewan lebih berpihak pada pimpinan partai karena takut diberhentikan sewaktu-waktu, ketimbang memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilih mereka. Namun, dengan keluarnya putusan ini, MK memastikan norma tersebut tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id






























