tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta lembaga negara pengusul untuk menjalankan proses seleksi hakim secara transparan dan akuntabel. Sebelumnya, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik terkait proses pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir di DPR yang diajukan Constitution and Administrative Law Society (CALS).
Anggota MKMK, Yuliandri, menekankan meskipun MKMK tidak memiliki kewenangan mengintervensi rekrutmen hakim. Oleh sebab itu, dia meminta lembaga negara pengusul wajib memegang teguh prinsip seleksi yang objektif dan transparan agar integritas hakim terpilih tidak diragukan publik.
“Oleh sebab itu, tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan hakim konstitusi, menurut Majelis Kehormatan, sangatlah penting bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan dengan saksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam proses pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi,” jelas Yuliandri saat membacakan pertimbangan hukum Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026 pada Kamis (3/3/2026).
Yuliandri menambahkan, penerapan prinsip tersebut sangat krusial agar sosok hakim yang terpilih memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat.
Hal ini sekaligus menjadi tanggung jawab moral bagi lembaga pengusul agar hakim yang dihasilkan benar-benar memenuhi kualifikasi ideal konstitusi.
“Dengan demikian, publik akan melihat dan tidak timbul keraguan bahwa seseorang yang terpilih sebagai hakim konstitusi adalah orang yang benar-benar telah memenuhi segala kelayakan persyaratan dan menjalani segala kepatutan proses seleksi yang telah ditentukan sehingga yang bersangkutan bisa diterima oleh publik sebagai hakim konstitusi,” tegas Yuliandri.
MKMK menilai pokok aduan yang menyoroti afiliasi politik dan jabatan Adies Kadir saat menjadi pimpinan DPR bukan merupakan ranah etik hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Laporan ini diajukan oleh 21 pakar hukum tata negara dari CALS yang mempersoalkan proses pemilihan Adies Kadir di DPR.
Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan pelapor tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku hakim konstitusi.
“Sementara, yang disampaikan dalam uraian Pelapor tidaklah dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi melainkan anggapan/prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran Pelapor. Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























