tirto.id - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) memberikan peringatan keras terkait proses seleksi calon hakim konstitusi pengganti Anwar Usman dari Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga pengusul.
Kelompok pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa lembaga pengusul sebaiknya tidak memaksakan pemilihan kandidat jika belum ada sosok yang benar-benar memiliki rekam jejak mumpuni.
Anggota CALS dari STH Jentera, Bivitri Susanti, menilai tahap uji kelayakan ini harus dievaluasi dengan serius demi menjaga kualitas lembaga peradilan. Dia khawatir calon-calon yang ada saat ini belum mampu memenuhi kualifikasi ideal yang diharapkan publik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pesan kami adalah kalau sekarang seandainya dari calon-calon yang ada ternyata belum ada yang memenuhi persyaratan yang bagus sekali itu, jangan dipaksakan. Buka saja lagi karena memang ada deadline kan untuk mendaftar,” tegas Bivitri usai agenda pembacaan putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Saat ini, MA telah menetapkan sembilan calon hakim yang tersisa untuk mengikuti tahap uji kelayakan. Sebelumnya, terdapat sepuluh nama yang lolos seleksi administrasi, namun salah satu peserta, yakni Sudharmawatiningsih, mengundurkan diri setelah dilantik sebagai Panitera MA.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua MA bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto, pada Senin (2/2/2026).
Sembilan calon tersebut adalah Avrits (Hakim tinggi pemilah perkara pada MA), Disiplin F. Manao (Ketua PT TUN Medan), Fahmiron (Hakim tinggi PT Denpasar), Fauzan (Hakim tinggi PT Agama Jakarta), I Made Sukadana (Hakim utama/hakim tinggi yustisial pada MA), Liliek Prisbawono Adi (Hakim tinggi PT Medan), Marsudin Nainggolan (Ketua PT Kaltara), Minanoer Rachman (Panitera muda MA), dan Syahlan (Wakil Ketua PT Bandung).
Pernyataan ini disampaikan CALS merespons kekhawatiran atas proses rekrutmen hakim konstitusi sebelumnya yang dinilai tidak transparan.
Sebelumnya, CALS menyoroti pemilihan hakim Adies Kadir yang dilaporkan ke MKMK.
Namun, MKMK pada Kamis (5/3/2026) memutuskan laporan tersebut tidak dapat diterima karena objek aduan berada di luar yurisdiksi etik hakim konstitusi yang sedang menjabat. Sehingga, MKMK menegaskan tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses pencalonan hakim di lembaga negara lain.
Bivitri mengingatkan bahwa posisi hakim konstitusi sangat rentan terhadap intervensi melalui pemberian hadiah maupun ancaman.
Oleh sebab itu, rekam jejak yang bersih dan teruji menjadi prasyarat mutlak agar seorang hakim tidak mudah didikte oleh kepentingan politik atau pihak tertentu yang ingin menguasai putusan.
Dia juga menyoroti keterbatasan waktu seleksi yang kerap membuat proses terkesan terburu-buru.
“Jadi saya kira jangan, masih bulan Juni Pak Anwar Usman selesainya, jadi masih ada waktu sebenarnya untuk bisa mengulang proses misalnya sampai kita mendapatkan calon hakim yang betul-betul tidak tercela rekam jejaknya,” ujar Bivitri.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































