tirto.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tak menemukan pelanggaran etik dalam proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR oleh Komisi III.
Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir Sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan di Rapat Paripurna DPR RI," ujar Nazaruddin.
Pemeriksaan ini disebutkan Nazaruddin dilakukan MKD sebagai perkara tanpa aduan dengan berasal dari ramainya perhatian masyarakat terhadap persoalan ini.
Nazaruddin menjelaskan proses pencalonan terhadap Adies Kadir diawali dengan pemberitahuan bahwa calon sebelumnya, Inosentius Samsul, mendapatkan penugasan lain, sehingga tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi.
Oleh karena itu, pada 26 Januari 2026, Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Adies Kadir dan menyetujuinya secara aklamasi sebagai calon Hakim Konstitusi. Persetujuan tersebut kemudian dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
"Bahwa Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain dan karenanya tidak dapat melanjutkan sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI," katanya.
Dalam pertimbangannya, MKD menyatakan proses tersebut telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 185 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu, proses pemilihan juga dinilai telah sesuai dengan Tata Tertib DPR.
"Uji kepatutan dan kelayakan atas pencalonan Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, S.H., M.Hum. sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI sesuai dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik," tutur Nazaruddin.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































