tirto.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui hasil kesimpulan Komisi III yang menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR atas nama Adies Kadir.
Rapat Paripurna itu digelar di Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Mulanya, Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III Nomor B117/PW.01/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III untuk dibacakan dalam Rapat Paripurna.
Dalam kesimpulan rapat Komisi III, kewenangan pemlihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Profesor Doktor Insinyur Adies Kadir, S.H., M.Hum," ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis (19/2/2026).
Puan juga menuturkan bahwa Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Dalam peraturan itu Mahkamah Konstitusi membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.
"Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi," katanya.
Atas hal itu, Puan kemudian meminta persetujuan dari peserta sidang paripurna untuk menyetuju hasil kesimpulan dari Komisi III DPR RI ini.
"Selanjutnya, kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?," katanya.
Peserta sidang secara serentak menjawab, “Setuju,” yang kemudian disambut ketukan palu pengesahan oleh pimpinan sidang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































