tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan hingga saat ini pihak Istana belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Prasetyo ketika ditanya awak media soal Adies Kadir yang dicalonkan DPR sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.
“Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).
Prasetyo juga menyoroti soal penolakan masyarakat terkait rekam jejak Adies Kadir yang pernah diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurutnya, proses penunjukan hakim MK dari usulan DPR sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga legislatif.
“Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK,” katanya.
Prasetyo menegaskan Istana masih menunggu proses administratif dan keputusan resmi dari DPR. Ia menilai jika proses di DPR selesai, baru akan dilakukan penyampaian kepada presiden untuk pelantikan.
Prasetyo enggan berkomentar lebih jauh mengenai terpilihnya Adies Kadir, setelah sebelumnya parlemen memilih mantan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul, untuk menjadi calon hakim MK.
"Bagaimana kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR, ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR," kata Prasetyo.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































