Menuju konten utama

DPR: Adies Kadir Dipilih Berdasarkan Rekam Jejak Hukumnya

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan DPR optimistis Adies Kadir mampu menjaga integritas dan profesionalisme sebagai Hakim Konstitusi.

DPR: Adies Kadir Dipilih Berdasarkan Rekam Jejak Hukumnya
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) didasarkan pada rekam jejak, pengalaman, serta latar belakang akademik dan profesionalnya di bidang hukum. Saan menekankan latar belakang akademik dan pengalaman panjang Adies di bidang hukum dan legislasi merupakan pertimbangan utama dalam pencalonan.

“Pak Adies (adalah) Profesor Hukum, Doktor Hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum, dan di DPR juga di Komisi III. Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record, akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” tegas Saan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan dasar tersebut, pimpinan DPR menilai Adies Kadir memenuhi kualifikasi untuk mengemban amanah sebagai hakim MK, sekaligus diharapkan mampu menjaga marwah dan kredibilitas lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Saan menyebut Adies telah melalui seluruh mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai calon hakim MK. Saan menjelaskan, proses pencalonan Adies Kadir telah berjalan di Komisi III DPR RI. Menurutnya, penetapan tersebut bukan dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan formal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yang pertama terkait dengan pencalonan Pak Adies ya menjadi Hakim Konstitusi, itu memang sudah berproses di Komisi III. Sudah berproses di Komisi III dan mekanisme terkait dengan pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) dan juga memang sudah ditetapkan,” kata Saan.

Terkait pergantian calon hakim MK sebelumnya, Saan menyebut Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain di luar proses pencalonan Hakim MK.

“Nah yang kedua terkait dengan Pak Inosentius, Pak Inosentius mendapatkan penugasan lain. Jadi ada penugasan lain dan ini juga sedang dalam proses juga,” ujarnya Saan.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai calon hakim MK yang diusulkan DPR berasal dari partai politik, Saan menilai kekhawatiran tersebut wajar mengingat adanya pengalaman buruk di masa lalu. Namun, ia menegaskan DPR menjadikan kasus-kasus sebelumnya sebagai pembelajaran untuk memastikan integritas calon hakim.

“Ya kalau kekhawatiran menurut saya wajar, karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya. Tapi pengalaman dari dua kali kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran dan kita akan ambil hikmahnya dari dua kejadian itu,” ucap Saan.

Ia menegaskan DPR optimistis Adies Kadir mampu menjaga integritas dan profesionalisme sebagai Hakim Konstitusi.

“Sehingga yang kita tetapkan hari ini insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai Hakim Konstitusi. Jadi kita yakin Pak Adies akan menjalankan amanah ini dengan penuh integritas, menjaga kredibilitas dan juga sekali lagi profesional, karena Pak Adies juga memiliki latar belakang dari bidang hukum,” lanjutnya.

Diketahui, sebelum DPR RI mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pada hari ini, Selasa (27/1/2026), Komisi III DPR RI pernah menyetujui Ketua Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pada Rabu (20/8/2026).

Bahkan, penetapan Inosentius sebagai hakim MK sudah disahkan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, pada Kamis (21/8/2025).

“Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2025,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty