Menuju konten utama

Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir di Kursi Wakil Ketua DPR RI

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2025–2026.

Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir di Kursi Wakil Ketua DPR RI
Gedung DPR/ MPR RI, karya Dipl.-Ing. Soejoedi Wirjoatmodjo. (FOTO/William Sutanto)

tirto.id - DPR RI resmi menetapkan Sari Yuliarti sebagai Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Adies Kadir, yang baru-baru ini disetujui menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2025–2026.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPR RI dari Fraksi Golkar. Surat tersebut tertanggal Senin, 26 Januari 2026.

“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Saan ruang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026),

DPR RI kemudian melanjutkan agenda penetapan Sari Yuliarti sebagai pimpinan DPR RI. Dalam proses tersebut, Saan selaku pimpinan sidang meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

“Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Usai penetapan, Sari Yuliarti resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dengan Sari membacakan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sebelumnya, DPR RI juga telah mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.

Baca juga artikel terkait DPR RI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Farida Susanty