Menuju konten utama

Habiburokhman: Adies Kadir Tak Bermasalah Jadi Hakim MK

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Adies hanya salah bicara saat dinonaktifkan sebagai DPR. Dia tidak terbukti melakukan pelanggaran apapun.

Habiburokhman: Adies Kadir Tak Bermasalah Jadi Hakim MK
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membela keputusan DPR RI yang menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI. Ia menegaskan bahwa anggapan publik yang menilai Adies bermasalah tidak berdasar, karena yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Diketahui, Adies sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran pernyataannya soal gaji dan tunjangan DPR RI. Akibatnya, muncullah gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran selama akhir Agustus 2025 lalu.

Atas hal tersebut, Adies juga sempat dinonaktifkan oleh Partai Golkar dari kursi jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI sejak Senin (1/9/2025). Kemudian, Adies diaktifkan kembali dari jabatannya oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena terbukti tak bersalah.

Oleh karena itu, Habiburokhman menilai tindakan Adies tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Ya kalau dinonaktifkan salah bicara kan. Salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan nggak, sudah ada putusan MKD juga kok,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/1/2026).

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya menilai Adies Kadir tetap memenuhi syarat secara hukum untuk menjadi hakim MK. Ia bahkan menyebut kesalahan yang dilakukan Adies Kadir sebelumnya tidak menimbulkan dampak apa pun.

“Coba Anda bayangkan, cuma salah menyematkan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah gimana? Masalahnya di mana? Dia nggak menyakiti siapapun, nggak merugikan siapapun, nggak melukai siapapun,” kata Habiburokhman.

Dia menambahkan bahwa pencalonan Adies sebagai hakim MK merupakan hasil pertimbangan kolektif Komisi III DPR RI. “Ya pertimbangan kawan-kawan semua, Komisi III,” ujarnya.

Dengan pembelaan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak melihat adanya persoalan hukum maupun etik yang menghalangi Adies Kadir untuk ditetapkan sebagai hakim MK usulan DPR RI.

Diketahui, DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah Komisi III DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan penggantian calon Hakim Konstitusi.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penggantian calon hakim konstitusi dilakukan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR.RI/1/2025-2026 tentang Persetujuan DPR terhadap Penggantian Hakim Konstitusi pada MK yang Berasal dari Usulan Lembaga DPR RI atas Nama Inosentius Samsul.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI,” kata Habiburokhman dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai penguatan kelembagaan MK saat ini menjadi kebutuhan penting untuk menjaga marwah lembaga tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sosok Hakim Konstitusi yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni di bidang hukum.

Usai laporan Komisi III disampaikan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR RI. “Terhadap pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui?,” tanya Saan.

Pertanyaan tersebut secara serentak dijawab para anggota DPR RI yang hadir, “Setuju”.

Saan pun mengetuk palu sebagai tanda bahwa keputusan Adies menjadi calon Hakim Konstitusi telah disetujui. Dengan demikian, DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada MK usulan DPR RI.

Baca juga artikel terkait CALON HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto