tirto.id - Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan hanya mengikuti proses seleksi yang dilakukan Komisi III DPR RI, terkait pemilihannya sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat yang pensiun awal bulan ini.
Hal ini Adies sampaikan saat merespons pertanyaan soal proses janggal pemilihannya menjadi calon hakim konstitusi usulan parlemen.
"Silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata Adies usai membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/2/2026).
Adies menilai proses pemilihannya sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR sudah diresmikan lewat paripurna.
Selain itu, ia turut menyatakan sudah mengikuti fit and proper test di DPR.
"Bisa tanyakan ke DPR ya, karena komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan," ujar Adies.
Ia juga menepis selama di DPR terlibat dalam penyusunan undang-undang yang sempat menimbulkan polemik, seperti UU Pemilu dan UU TNI.
Ia menilai UU Pemilu dan UU TNI tidak ada dalam domainnya yang merupakan eks anggota Komisi III DPR RI.
"Sampai diputuskan pun saya tidak tahu, saya tidak tahu," ujar Adies.
Sebagai informasi, Adies Kadir merupakan mantan Wakil Ketua DPR RI dari fraksi partai Golkar yang menjadi hakim konstitusi usulan DPR menggantikan Arief Hidayat.
Pemilihan Adies menciptakan kegaduhan publik sebab sebelumnya DPR telah memilih Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR pada Agustus 2025.
Belakangan, DPR menyatakan Inosentius akan menerima penugasan berbeda. Sementara Adies sendiri sudah resmi keluar dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Golkar usai terpilih menjadi hakim konstitusi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


























