tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengungkap adanya aturan baru dalam pemberian sanksi etik hakim konstitusi melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11 Tahun 2024 (PMK 11/2024).
Dewa mengatakan kini ada lima tahapan pemberian sanksi kepada yang melanggar. Hal itu disampaikan saat rapat dengar Komisi III DPR RI MKMK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
"Ini ada perubahan yang cukup mendasar. Kalau dulu kan cuma tiga teguran lisan, teguran tertulis, lalu langsung ke pemberhentian tidak dengan hormat. Sekarang ada perubahan sehingga ada cukup range-nya, jadi lima range itu," ujar Dewa dalam rapat.
Dia menerangkan bahwa sanksi itu saat ini berupa:
- teguran lisan,
- teguran tertulis,
- peringatan keras tertulis,
- larangan memeriksa pekara tertentu,
- dan larangan memeriksa pekara dalam waktu tertentu.
"Kemudian yang berikutnya adalah pemberhentian jabatan dari Ketua atau Wakil Ketua. Dan yang terakhir barulah pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Selain memaparkan jenis sanksi, Dewa juga menjelaskan tahapan penanganan dugaan pelanggaran etik hakim. Dia nenyebut prosesnya diawali dengan pemeriksaan pendahuluan untuk mendalami laporan yang masuk.
Jika dalam tahap tersebut ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti, maka perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan persidangan.
"Tetapi bilamana di pemeriksaan pendahuluan itu kami tidak menemukan lagi hal-hal yang relevan untuk melanjutkan persidangan, maka berhenti di situ persidangannya dan nanti akan lanjut dengan putusan," kata Dewa.
Dia juga menegaskan batas kewenangan lembaganya. Jika dalam persidangan ditemukan keterlibatan pegawai Mahkamah Konstitusi, MKMK tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi langsung.
Sementara itu, terhadap hakim konstitusi yang terbukti melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan lima tingkatan yang telah diatur dalam PMK terbaru.
"Nah, kalau tidak terbukti bagaimana? Di dalam putusan itu apabila tidak terbukti, wajib untuk dicantumkan pernyataan bahwa nama baik hakim yang bersangkutan harus dipulihkan," tuturnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































