PKS yakin hakim MK dapat mempertimbangkan gugatan presidential threshold yang diajukan. Pasalnya PKS memiliki legal standing sebagai partai peserta pemilu.
Sejumlah hal yang dipermasalahkan dalam UU KPK misalnya tak masuk dalam prolegnas namun seketika terbit, tidak transparan, naskah akademik dinilai gaib, dan tidak partisipatif.
Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan judicial review atau pengujian yudisial Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan pengesahan revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa belum bisa diproses karena belum ada nomor dan ditandatangani presiden.