Menuju konten utama

Warga Gugat UU MK karena Pernah Ditolak Ajukan Judicial Review

Pemohon menilai semua masyarakat Indonesia berhak mengajukan judicial review atas produk hukum manapun, tanpa adanya batasan legalitas formal.

Warga Gugat UU MK karena Pernah Ditolak Ajukan Judicial Review
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang warga, Zulferinanda alias Zul, melayangkan uji materiil UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 108/PUU-XXIII/2025 itu berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

Saat sidang pendahuluan, Zul mengaku mengajukan gugatan itu karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kerugian konstitusional saat mengajukan judicial review Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Bahwa Pemohon beranggapan, dengan disyaratkannya kerugian konstitusional bagi setiap orang dan/atau pihak yang mengajukan permohonan judicial review, terkesan seperti adanya pembatasan hak yang tidak selaras dengan semangat kemerdekaan dalam mengeluarkan pikiran serta persamaan hak dan perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi setiap warga negara," urai Zul saat sidang.

Ia menilai semua masyarakat Indonesia diperbolehkan mengajukan judicial review atas produk hukum manapun, tanpa adanya batasan legalitas formal sesuai yang tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) UU MK.

Menurut Zul, banyak masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing juga ditolak saat mengajukan judicial review. Masyarakat yang tidak memiliki kedudukan hukum dinilai bakal lebih objektif saat mengajukan judicial review.

Sebab, kata dia, masyarakat tersebut tidak membawa kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti atau memaknai frasa konstitusionalnya menjadi konstitusional masyarakat dalam Pasal 51 ayat (1) dan maupun dalam Pasal 51 ayat (2) UU MK.

Dalam petitumnya, Zul meminta gugatannya diajukan seluruhnya. Lalu, menyatakan materi muatan dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) UU MK bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

"Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan sejatinya semua pihak yang mengajukan gugatan di MK membawa kepentingan masing-masing. Ia mencontohkan, Zul berkonflik dengan tetangganya.

Saat konflik itu tak dapat dirampungkan oleh Zul dan tetangganya, perangkat RT/RW hingga kepala desa dan lurah akan ikut campur menangani hal tersebut. Saat tak ada pihak yang dapat menangani hal tersebut, pihak yang bersangkutan bakal menyelesaikan kasus itu melalui pengadilan.

"Ketika Pak RT/RW, kades, lurah, tidak bisa menyelesaikan, di mana lagi? Bawa ke pengadilan. Karena negara sudah memberikan instrumen. Penyelesaiannya di badan peradilan yang dijamin oleh konstitusi," ujar Suhartoyo.

"Di seluruh dunia seperti itu. Sehingga orang yang masuk badan peradilan punya kepentingan," lanjutnya.

Ia meminta perbaikan dokumen uji materiil yang diajukan Zul. Perbaikan terkait kedudukan hukum Zul tersebut harus disampaikan pada 24 Juli 2025 siang.

"Nanti dari kami, Mahkamah, langsung sidang untuk menerima perbaikan dari pemohon," kata Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto