tirto.id - Guru Besar Universitas Pertahanan (Unhan), Kolonel Sus Mhd Halkis, mencabut permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (UU TNI).
Perkara gugatan dengan nomor register 33/PUU-XXIII/2025 oleh MK tersebut dicabut dengan alasan kehilangan objek atau lost object. Hal itu dikarenakan UU TNI yang digugat sudah kedaluwarsa karena revisinya telah disahkan oleh DPR dan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami telah minta bantuan kepada kuasa kami untuk mencabut permohonan kami karena telah terjadi lost object," kata Halkis di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/4/2025).
Secara resmi Halkis juga telah berkirim surat kepada MK untuk mencabut permohonan tersebut. Melalui surat tersebut, Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai pimpinan Majelis Panel Hakim untuk perkara ini sempat mengonfirmasi kepada Halkis mengenai pencabutan gugatan tersebut.
"Untuk itu kami mohon konfirmasi kepastian apakah betul ada pencabutan ini? dari Prof Halkis atau kuasa hukum?" kata dia.
Suhartoyo menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu melanjutkan sidang ini dan akan melaporkannya kepada para hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Baik, kalau demikian kami tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan kami akan laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim dalam kesempatan RPH nanti,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, Halkis mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 huruf d, Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam petitumnya tersebut, Halkis memohon kepada hakim konstitusi untuk menyatakan definisi Tentara Profesional pada Pasal 2 huruf b dengan kata negatif menimbulkan multitafsir perlu dihapus serta menyatakan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 47 ayat (2) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan pasal-pasal tersebut tetap konstitusional apabila dimaknai sesuai petitum Pemohon.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































