Menuju konten utama

Menkumham Minta Aliansi Sipil Tolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MK

Menkumham Yasonna Laoly meminta aliansi masyarakat sipil yang menolak RKUHP untuk melakukan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi.

Menkumham Minta Aliansi Sipil Tolak RKUHP Ajukan Gugatan ke MK
Menkum HAM Yasonna H. Laoly bersiap mengikuti Rapat Kerja Anggaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta aliansi masyarakat sipil yang berunjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk melakukan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hal itu sebagai solusi menjelang pengesahan RKUHP di tingkat II dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (6/12/2022).

"Kalau ada perbedaan pendapat sendiri nanti kalau sudah disahkan silakan gugat di MK. Karena itu mekanisme konstitusional dan caranya lebih elegan," kata Yasonna di Gedung DPR RI pada Senin (5/12/2022).

Yasonna menilai RKUHP sudah memenuhi seluruh prasyarat legalitas dalam proses pembentukan undang-undang. Dirinya mengklaim telah melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat dan lembaga pemerintahan.

"Kalau masih ada perbedaan ya itu biasa dalam demokrasi. Tapi tidak harus membajak sesuatu karena alasan tidak suka," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa RKUHP merupakan produk hukum yang patut dibanggakan oleh anak bangsa. Yasonna menyebut KUHP yang lama merupakan warisan penjajahan kolonial Belanda.

"Malu kita sebagai bangsa namun memakai hukum Belanda," terangnya.

Secara bersamaan di Gedung DPR RI, gabungan aliansi masyarakat sipil melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Dalam orasi demo tersebut, mereka menyebut RKUHP masih memuat pasal-pasal antidemokrasi, melanggengkan korupsi di Indonesia, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, mengatur ruang privat seluruh masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, mengancam keberadaan masyarakat adat, dan memiskinkan rakyat.

Namun, hingga akhir demo tidak ada satupun anggota DPR atau perwakilan pemerintah yang menemui para pengunjuk rasa.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri