Menuju konten utama

PKS Gugat Presidential Threshold ke MK Hari Ini

PKS yakin hakim MK dapat mempertimbangkan gugatan presidential threshold yang diajukan. Pasalnya PKS memiliki legal standing sebagai partai peserta pemilu.

PKS Gugat Presidential Threshold ke MK Hari Ini
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kedua kiri) didampingi Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi (kiri) mengamati layar pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) digital saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS 2022 di Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera Zainudin Paru mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Rabu (6/7/2022).

Pasal 222 UU Pemilu mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya.

Dalam proses pendaftaran akan didampingi oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku pemohon I. Sedangkan, pemohon II Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” kata Zainudin dalam rilis resmi yang diterima Tirto pada Rabu (6/7/2022).

Zainudin menyampaikan bahwa pihaknya merasa memiliki tanggung jawab atas permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20% kursi DPR atau 25% suara nasional.

Dirinya berharap dengan ketiadaan presidential threshold dapat menghentikan adanya polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review," terangnya.

Dirinya juga menyebut bahwa PKS memiliki kedudukan hukum untuk menjadi pengaju permohonan atas presidential threshold karena memiliki posisi sebagai partai politik.

"MK dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Zainudin berharap adanya perubahan putusan setelah PKS maju dalam proses Judicial Review di MK.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya.

Dalam catatannya ada 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu. Meski demikian dirinya optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky