tirto.id - Mahkamah Konstitusi masih akan mempertimbangkan permintaan pemohon gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), untuk tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan. Pemohon khawatir akan terjadi konflik kepentingan dalam persidangan.
"Apakah permintaan itu relevan untuk dipenuhi atau sebaliknya tidak. MK nanti punya pertimbangan," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada Tirto, Kamis (7/4/2022).
Meski demikian Fajar mengapresiasi inisiatif pemohon. Ia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang bisa diterima.
"Namanya permintaan, boleh-boleh saja disampaikan di persidangan. Bagus malahan," ujar Fajar.
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang menjadi pemohon gugatan judicial review UU IKN di MK, meminta agar Anwar Usman tidak ikut memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebab berpotensi konflik kepentingan. Karena Anwar berencana menikahi adik Presiden Joko Widodo, Idayati.
"Hal ini dapat pula menimbulkan kecurigaan publik apabila dalam penanganan perkara ini Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi tetap ikut memeriksa, mengadili dan memutus. Hal ini tentu saja dapat menurunkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga tinggi negara terhormat di mata publik," tulis PNKN.
Pernyataan keberatan tersebut rencananya untuk dibacakan saat sidang berlangsung, setelah pemohon membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan. Namun Anwar Usman lekas menutup sidang.
Kuasa hukum PNKN, Viktor Santoso Tandiasa merasa sangat dirugikan atas kesempatan menyampaikan aspirasi yang tidak diberikan oleh Ketua MK tersebut.
"Namun PNKN tidak ingin berspekulasi atas motif di balik tidak diberinya kesempatan bagi pemohon untuk berbicara sebelum Sidang II ditutup," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Fahreza Rizky