Menuju konten utama

MK: Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua Sudah Sesuai Aturan

Hakim MK, Enny Nurbaningsih menuturkan, keputusan pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MK: Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua Sudah Sesuai Aturan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK. Terkait hal itu, Juru Bicara MK, hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menuturkan keputusan tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

"[Pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK] dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Enny dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Dia menuturkan pemilihan Ketua MK juga merupakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Tidak hanya itu, pemilihan Suhartoyo juga dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Pada prinsipnya, pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK," kata Enny.

"Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat [pemilihan] Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," lanjut Enny.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya sudah menuliskan alasan mengapa Suhartoyo dalam surat yang sudah dikirimkan kepada Anwar Usman. Pengiriman surat ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan yang dilayangkan Anwar Usman.

"Surat jawaban tersrbut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," tutur Enny.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan surat tersebut sudah dikirimkan kepada Anwar, Kamis (23/11/2023) hari ini.

"[Surat] dikirim hari ini tadi, surat langsung diserahkan ke alamat kantor kuasa hukum sebagaimana tertera di dalam surat keberatan, karena nomor HP yang tertera dihubungi berkali-kali tidak aktif dan tidak mencantumkan alamat e-mail," urai Fajar.

Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK. Surat ini disampaikan pada 15 November 2023. Pengajuan surat keberatan dikonfirmasi Enny Nurbaningsih.

Baca juga artikel terkait MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin