tirto.id - Mahasiswa Hukum Universitas Tarumanagara bernama Michael (21) menggugat proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2020) kemarin. Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan soal ini kepada reporter Tirto, Sabtu (18/1/2020).
Saat ini kursi Wagub DKI Jakarta kosong, sejak Sandiaga Uno melepasnya karena maju di Pilpres 2019.
Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan, Wali Kota menjadi UU.
Pasal tersebut mengatakan bahwa untuk mengganti Wakil Gubernur, yang berhak mengajukan 2 nama baru adalah partai atau gabungan partai pengusung. Nama-nama itu nantinya akan diserahkan ke DPRD untuk dipilih.
Michael menggugat mekanisme tersebut karena dianggap terlalu lama, bahkan lebih lama dibanding pemilihan umum.
Saat ini kursi Wagub DKI sudah kosong selama 1 tahun 8 bulan atau sejak 27 Agustus 2018. Gerindra dan PKS, pengusung Anies-Sandiaga, tak juga merekomendasikan dua nama pengganti.
Dalam gugatan, Michael menyebut sejumlah kerugian karena tak ada wagub. Di antaranya DKI telat menyelesaikan pembahasan APBD 2020, gagal mengantisipasi banjir, dan tak berhasil memaksimalkan serapan anggaran.
"Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh warga DKI Jakarta," kata Michael dalam bagian alasan permohonan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino